Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah membuat peraturan pemerintah tentang sampah spesifik termasuk di dalamnya kewajiban produsen melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR) berupa penarikan kembali limbah berbahaya dan beracun termasuk aki bekas
Hal itu dilakukan karena KLHK ingin perusahaan melakukan EPR atau penarikan kembali produk yang bisa menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3). Selain aki bekas, peraturan itu juga akan mengatur sampah spesifik yang sulit dilakukan proses Reuse, Reduce Recycle (3R) seperti pembalut dan popok bayi.
KLHK sendiri masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses EPR tersebut yaitu bagaimana proses pengumpulan aki bekas dari jaringan yang sudah tersedia dan skema sistem insentif untuk masyarakat yang dengan suka rela mengumpulkan aki bekas mereka.
"Jadi bapak ibu dari pusat harus menarik aki bekas yang dikeluarkan sehingga bisa digunakan kembali," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium yang diadakan di Auditorium Tarumanegara di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Permasalahan untuk skema insentif adalah kebanyakan aki bekas yang kemudian dimanfaatkan secara ilegal adalah berasal dari bengkel-bengkel kecil, yang sering menjadi sumber bahan baku para pemanfaat aki ilegal.
"KLHK juga harus merumuskan skema bisnis dari pemanfaatan aki bekas dan kebijakan untuk distributornya seperti masalah teknis pengumpulan dan administrasinya," ujar Rosa.
Yang terakhir adalah sistem pembinaan untuk para pemanfaat aki bekas ilegal, misalnya dalam bentuk pelatihan sehingga mereka bisa memproses limbah B3 dengan cara yang aman atau dalam bentuk kemitraan dengan produsen. Jika para pemanfaat ilegal menolak untuk dibina mungkin harus dipertimbangkan proses penegakan hukumnya.
Semua hal itu akan dipertimbangkan tidak hanya dari sisi pemerintah tapi juga para pemangku kepentingan lain, termasuk produsen dan pengusaha aki.
"Saya akan senang sekali kalau para pengusaha aki atau aki bekas serta para pemanfaatnya bisa nanti kita berdiskusi secara tersendiri melalui focus group discussion," ujar Rosa dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group. (Antara)
Baca Juga: Kali Tercemar Limbah Beracun, Walkot Bekasi Desak Kang Emil Turun Tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu