Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah membuat peraturan pemerintah tentang sampah spesifik termasuk di dalamnya kewajiban produsen melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR) berupa penarikan kembali limbah berbahaya dan beracun termasuk aki bekas
Hal itu dilakukan karena KLHK ingin perusahaan melakukan EPR atau penarikan kembali produk yang bisa menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3). Selain aki bekas, peraturan itu juga akan mengatur sampah spesifik yang sulit dilakukan proses Reuse, Reduce Recycle (3R) seperti pembalut dan popok bayi.
KLHK sendiri masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses EPR tersebut yaitu bagaimana proses pengumpulan aki bekas dari jaringan yang sudah tersedia dan skema sistem insentif untuk masyarakat yang dengan suka rela mengumpulkan aki bekas mereka.
"Jadi bapak ibu dari pusat harus menarik aki bekas yang dikeluarkan sehingga bisa digunakan kembali," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium yang diadakan di Auditorium Tarumanegara di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Permasalahan untuk skema insentif adalah kebanyakan aki bekas yang kemudian dimanfaatkan secara ilegal adalah berasal dari bengkel-bengkel kecil, yang sering menjadi sumber bahan baku para pemanfaat aki ilegal.
"KLHK juga harus merumuskan skema bisnis dari pemanfaatan aki bekas dan kebijakan untuk distributornya seperti masalah teknis pengumpulan dan administrasinya," ujar Rosa.
Yang terakhir adalah sistem pembinaan untuk para pemanfaat aki bekas ilegal, misalnya dalam bentuk pelatihan sehingga mereka bisa memproses limbah B3 dengan cara yang aman atau dalam bentuk kemitraan dengan produsen. Jika para pemanfaat ilegal menolak untuk dibina mungkin harus dipertimbangkan proses penegakan hukumnya.
Semua hal itu akan dipertimbangkan tidak hanya dari sisi pemerintah tapi juga para pemangku kepentingan lain, termasuk produsen dan pengusaha aki.
"Saya akan senang sekali kalau para pengusaha aki atau aki bekas serta para pemanfaatnya bisa nanti kita berdiskusi secara tersendiri melalui focus group discussion," ujar Rosa dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group. (Antara)
Baca Juga: Kali Tercemar Limbah Beracun, Walkot Bekasi Desak Kang Emil Turun Tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T
-
Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik
-
DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat
-
Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap