- Polda Metro Jaya menyoroti penagihan kredit dengan mencegat kendaraan di jalan pasca tewasnya dua debt collector di Kalibata.
- Penyelesaian kredit bermasalah seharusnya melalui jalur administrasi, bukan penghentian paksa di jalan oleh petugas penagihan.
- Dua debt collector tewas dikeroyok setelah mencabut paksa kunci motor anggota Polri, memicu penetapan enam tersangka.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyoroti praktik penagihan kredit dengan cara mencegat kendaraan di jalan menyusul kasus pengeroyokan maut yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menilai, penagihan dengan cara menghentikan kendaraan di jalan bukan prosedur yang dibenarkan dan berpotensi memicu konflik serius.
“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Budi, dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, penyelesaian semestinya dilakukan lewat pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan dengan penghentian paksa di jalan.
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Budi menegaskan, menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas motor di jalan tidak termasuk prosedur yang sah. Ia meminta perusahaan pembiayaan dan leasing melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memastikan legalitas dan kapasitas petugas lapangan.
“Mohon maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi, ataupun skill tentang hukum. Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami penghentian paksa di jalan oleh debt collector.
“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” katanya.
Baca Juga: Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
Cabut Paksa Kunci Anggota Polri
Sebagaimana diketahui, dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32) tewas dikeroyok di Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Polda Metro Jaya mengungkap, insiden bermula saat keduanya menghentikan sepeda motor milik anggota Polri, Bripda AM alias Ahmad Marz Zulqadri, dan mencabut paksa kunci kontak kendaraan tersebut.
“Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan, kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” ujar Budi.
Aksi pencabutan kunci itu memicu cekcok yang kemudian berubah menjadi kekerasan hingga berujung pengeroyokan.
“Sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Penyidik telah menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka. Lima di antaranya berada di lokasi kejadian bersama AM dan ikut terlibat saat melihat rekannya terlibat cekcok dengan korban.
Berita Terkait
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius