News / Nasional
Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:31 WIB
Polisi berjaga saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyoroti penagihan kredit dengan mencegat kendaraan di jalan pasca tewasnya dua debt collector di Kalibata.
  • Penyelesaian kredit bermasalah seharusnya melalui jalur administrasi, bukan penghentian paksa di jalan oleh petugas penagihan.
  • Dua debt collector tewas dikeroyok setelah mencabut paksa kunci motor anggota Polri, memicu penetapan enam tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyoroti praktik penagihan kredit dengan cara mencegat kendaraan di jalan menyusul kasus pengeroyokan maut yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menilai, penagihan dengan cara menghentikan kendaraan di jalan bukan prosedur yang dibenarkan dan berpotensi memicu konflik serius.

“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Budi, dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, penyelesaian semestinya dilakukan lewat pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan dengan penghentian paksa di jalan.

“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Budi menegaskan, menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas motor di jalan tidak termasuk prosedur yang sah. Ia meminta perusahaan pembiayaan dan leasing melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memastikan legalitas dan kapasitas petugas lapangan.

“Mohon maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi, ataupun skill tentang hukum. Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami penghentian paksa di jalan oleh debt collector.

“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata

Cabut Paksa Kunci Anggota Polri
Sebagaimana diketahui, dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32) tewas dikeroyok di Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polda Metro Jaya mengungkap, insiden bermula saat keduanya menghentikan sepeda motor milik anggota Polri, Bripda AM alias Ahmad Marz Zulqadri, dan mencabut paksa kunci kontak kendaraan tersebut.

“Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan, kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” ujar Budi.

Aksi pencabutan kunci itu memicu cekcok yang kemudian berubah menjadi kekerasan hingga berujung pengeroyokan.

“Sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Penyidik telah menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka. Lima di antaranya berada di lokasi kejadian bersama AM dan ikut terlibat saat melihat rekannya terlibat cekcok dengan korban.

Load More