-
Desakan Bencana Nasional Relevan: Desakan Anies Baswedan agar bencana Aceh/Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional dianggap relevan oleh pakar UIKA, Nandang Sutisna, karena skala bencana melampaui kapasitas daerah.
-
Kebutuhan Manajemen Publik: Penetapan status bencana nasional adalah kebutuhan manajerial untuk membuka akses APBN, mempercepat koordinasi, dan memastikan pemulihan berjalan serentak, terukur, serta berkelanjutan.
-
Keterlibatan Negara Mencegah Krisis: Keterlibatan penuh negara melalui penetapan status bencana nasional adalah strategis untuk mencegah krisis berkepanjangan dan mewujudkan tanggung jawab negara kesejahteraan.
Suara.com - Perdebatan mengenai penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatera terus bergulir.
Di tengah situasi krisis ini, Pakar Manajemen Publik dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Nandang Sutisna, angkat bicara.
Ia menilai desakan tokoh nasional Anies Baswedan agar pemerintah pusat menetapkan status Bencana Nasional adalah langkah yang sangat logis, relevan, dan mendesak.
Pernyataan ini disampaikan Nandang di Jakarta pada Sabtu (13/12/2025), merespons kondisi lapangan yang semakin memprihatinkan.
Menurutnya, melihat skala kerusakan yang masif, narasi ini harus dilepaskan dari kacamata politik praktis dan dilihat sebagai urgensi kemanusiaan serta tata kelola negara.
Alasan utama mengapa status Bencana Nasional menjadi harga mati adalah faktor finansial dan kapasitas.
Nandang memaparkan data yang mengejutkan estimasi kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak diperkirakan melampaui angka Rp50 triliun.
Angka fantastis ini jelas menjadi beban fiskal yang tidak realistis jika hanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tanpa intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masif, daerah akan kolaps.
“Keputusan ini bukan soal politik, melainkan soal kemampuan negara dalam merespons bencana berskala besar. Dari perspektif manajemen publik, penetapan bencana nasional merupakan sebuah kebutuhan,” tegas Nandang.
Baca Juga: Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
Dengan status Bencana Nasional, pintu akses pembiayaan dari pusat akan terbuka lebar. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun bisa berjalan satu komando, memastikan proses pemulihan berjalan serentak, terukur, dan berkelanjutan.
Nandang juga mengingatkan pemerintah akan sejarah kelam pasca-tsunami jika penanganan tidak dilakukan secara ekstraordinari. Ia merujuk pada peringatan mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias.
Tanpa keterlibatan penuh negara alias business as usual, pemulihan wilayah terdampak bisa memakan waktu 20 hingga 30 tahun.
“Peringatan dari mantan pejabat BRR tersebut memperkuat urgensi penetapan bencana nasional. Jika negara tidak mengambil alih secara penuh sejak awal, masyarakat akan menanggung dampak pemulihan yang terlalu panjang,” ujarnya.
Menurutnya, ada andil besar dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia dan lemahnya pengawasan negara, mulai dari pembabatan hutan, ekspansi perkebunan, pertambangan, hingga pelanggaran tata ruang.
“Hujan adalah fenomena alam. Namun banjir bandang dan longsor yang merusak permukiman serta menelan korban jiwa merupakan akumulasi dari kebijakan dan lemahnya pengendalian. Dalam konteks ini, negara harus melihat masalah secara menyeluruh supaya bencana serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” kata Nandang.
Sebagai penutup, Nandang menekankan bahwa penetapan status ini adalah wujud nyata dari konsep negara kesejahteraan. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Jangan sampai pemerintah terjebak pada penanganan jangka pendek yang hanya bersifat "pemadam kebakaran".
“Jika pendekatan tidak berubah, kita hanya akan sibuk menangani dampak jangka pendek. Karena itu, penetapan status bencana nasional merupakan langkah strategis untuk mencegah krisis berkepanjangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Deforestasi: Investasi Rugi Terbesar dalam Sejarah Pembangunan Indonesia
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan