Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan penggalakan penagihan pajak pada tahun 2020. Bagi masyarakat yang tidak kunjung membayar pajak, beberapa sanksi akan diterapkan, salah satunya pemblokiran rekening.
Kepala BPRD, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknys sudah membuat program peringanan pembayaean pajak di tahun 2019. Hal itu dilakukan untuk mendorong agar para wajib pajak menaati kewajibannya. Penagihan setelah keringanan itu bahkan akan dilakukan pihaknya dalam skala besar.
"Pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Faisal di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan, saat pelaksanaan penagihan pajak, nantinya para wajib pajak yang belum membayar pajaknya akan diberikan surat pemberitahuan. Jika belum menaati, maka akan dipasang stiker atau penanda.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat paksa dan rencana pelaksanaan penyenderaan (Gizjeling). Sanksi lainnya adalah rekenin wajib pajak yang tidak taat akan diblokir.
"Pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," jelasnya.
Selain itu, pemprov DKI akan menerapkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak memberikan laporan data transaksi usahanya. Selain itu, untuk kendaraan bermotor, akan dilakukan razia gabungan untuk memeriksa pembayaran pajak STNK kendaraan.
"Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," kata dia.
Baca Juga: Jawab Isu Bubarkan TGUPP era Anies, Golkar: Kerjanya Beda dengan Zaman Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026