Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta para kalangan artis memperhatikan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Terutama pada saat setelah tampil atau manggung di suatu tempat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, para artis harus meminta bukti potongan pajak PPh 21 dari pihak penyelenggara.
Karena, bukti potongan tersebut nantinya sebagai bukti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Ketika dia (artis) manggung dan dipotong bayarannya oleh penyelenggara itu minta bukti potong. Ini yang sering mereka lakukan enggak meminta. Bukti potong itu berguna untuk mengisi SPT, harus dimasukkan. Kalau enggak punya kan bayar lagi," ujar Hestu saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).
Selain itu, tutur Hestu, pihaknya meminta para artis mempunyai pembukuan bayaran yang didapatkan setelah tampil atau manggung.
"Sehingga ketika dilaporkan semua penghasilan tercover," imbuhnya.
Hestu menambahkan, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.
Adapun tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 diantaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WP dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.
Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan pajak 25 persen, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina