Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai proses pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK oleh DPR RI pada Selasa (16/9/2019) siang ini tidak sah. Sebab banyak kursi kosong dalam rapat paripurna.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz rapat paripura pengesahan RUU KPK tidak bisa disebut kuorum karena anggota dewan yang hadir hanya 80 orang.
"Enggak kuorum, sebenarnya kuorum itu dia disiasati oleh DPR melalui tatib, dia bisa isi presensi bisa juga headcount (anggota hadir), kalau kita lihat di headcount saja itu jauh dari kata kuorum 80 orang itu, masa undang-undang yang menyangkut pemberantasan korupsi itu hanya disahkan dan diikuti oleh kurang dari 15 persen orang di ruang DPR RI," kata Donal saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/9/2019).
Dia juga menyebut pengesahan RUU KPK ini sebagai catatan buruk dalam masa kepempimpinan presiden Joko Widodo.
"Ini catatan terburuk bagi sejarah Jokowi, dimana lembaga pemberantasan korupsi ini akhirnya tumbang dan lumpuh karena kewenangannya dipreteli," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang paripurna DPR RI pengesahan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/9/2019), hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengatakan hal ini tidak sepatutnya dibahas karena akan memancing emosi masyarakat.
Baca Juga: Kursi Kosong Warnai Pengesahan Revisi UU KPK
"Kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna begini," ujar Fahri, saat memimpin pembahasan II RUU Sumber Daya Air, di Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Wartawan, menurut Fahri, keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal, kata dia, ruang paripurna itu substansinya adalah apakah wakil rakyat setuju atau tidak terhadap undang-undang baru.
"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua (setuju atau tidak)," ujar Fahri.
Berita Terkait
-
Pengesahan RUU KPK Dihadiri 80 Anggota Dewan, Gerindra: Gugat Saja
-
Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati
-
Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Dihadiri 80 Orang, Ini Kata Fahri
-
UU KPK Sah! Jokowi Ingkar Janji, Rakyat Terancam Dijajah UU Sendiri
-
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf