Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Saksi perdana yang akan dimintai keterangannya dari pihak swasta bernama Alverino Kurnia.
Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Politikus PKB itu diduga terima suap hingga mencapai Rp 26.5 miliar.
"Kami periksa Alverino dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Hingga saat ini Febri belum mau membeberkan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Alverino. Sementara Imam Nahrawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama tersangka Miftahul Ulum asisten pribadi Imam tersebut meminta sejumlah uang mencapai Rp 14. 7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Oidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dimediasi dengan Sekjen DPR, Mahasiswa Demo RKUHP dan UU KPK Baru Kecewa
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT