Suara.com - Ratusan Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap telah membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Massa tersebut juga mendesak masuk ke dalam gedung DPR RI untuk bertemu wakil rakyat di sana. Hal ini mengakibatkan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen padat hingga menyisakan lajur Transjakarta saja yang bisa dilewati kendaraan.
Perwakilan massa kemudian diizinkan untuk masuk dan menemui perwakilan di DPR.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan, mewakili 27 orang perwakilan massa aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada DPR.
"Kami meminta empat hari ke depan pertemuan kembali untuk merasionalisasi UU KPK. Kami minta audiensi kembali dalam waktu empat hari ini. Kedua, kami ingin DPR tidak mengesahkan UU lainnya terkait RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba," ujar Thierry saat audiensi di gedung parlemen Senayan Jakarta.
Hal itu disampaikan perwakilan mahasiswa kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar. Indra menjamin akan menyampaikan semua aspirasi kepada anggota dewan.
Pada awalnya mereka berharap bisa bertemu dengan anggota DPR. Namun mereka kecewa ketika yang menyambut mereka adalah Sekjen DPR.
"Kami agak kecewa, kami mengira akan bertemu anggota Dewan. Tapi terima kasih kami sudah disambut di sini," ujar Dino, perwakilan dari BEM Trisakti.
Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekjen DPR dan perwakilan mahasiswa.
Baca Juga: Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan
Kesepakatan itu diantaranya:
1. Meminta perwakilan Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam empat hari ini dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan
2. Memohon agar Sekjen DPR meminta Anggota DPR tidak mengesahkan dulu RUU yang dianggap bermasalah dalam kurun waktu empat hari
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi dihadirkan dalam rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR.
Nota kesepakatan itu ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar