Suara.com - Ratusan Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap telah membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Massa tersebut juga mendesak masuk ke dalam gedung DPR RI untuk bertemu wakil rakyat di sana. Hal ini mengakibatkan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen padat hingga menyisakan lajur Transjakarta saja yang bisa dilewati kendaraan.
Perwakilan massa kemudian diizinkan untuk masuk dan menemui perwakilan di DPR.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan, mewakili 27 orang perwakilan massa aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada DPR.
"Kami meminta empat hari ke depan pertemuan kembali untuk merasionalisasi UU KPK. Kami minta audiensi kembali dalam waktu empat hari ini. Kedua, kami ingin DPR tidak mengesahkan UU lainnya terkait RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba," ujar Thierry saat audiensi di gedung parlemen Senayan Jakarta.
Hal itu disampaikan perwakilan mahasiswa kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar. Indra menjamin akan menyampaikan semua aspirasi kepada anggota dewan.
Pada awalnya mereka berharap bisa bertemu dengan anggota DPR. Namun mereka kecewa ketika yang menyambut mereka adalah Sekjen DPR.
"Kami agak kecewa, kami mengira akan bertemu anggota Dewan. Tapi terima kasih kami sudah disambut di sini," ujar Dino, perwakilan dari BEM Trisakti.
Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekjen DPR dan perwakilan mahasiswa.
Baca Juga: Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan
Kesepakatan itu diantaranya:
1. Meminta perwakilan Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam empat hari ini dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan
2. Memohon agar Sekjen DPR meminta Anggota DPR tidak mengesahkan dulu RUU yang dianggap bermasalah dalam kurun waktu empat hari
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi dihadirkan dalam rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR.
Nota kesepakatan itu ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?