Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyampaikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi telah dikirim sejak minggu lalu.
Hal itu disampaikan Laode untuk membantah pernyataan Imam Nahrawi yang mengklaim baru tahu statusnya sebagai tersangka lewat konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
Menurutnya, prosedur penerbitan SPDP itu harus dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Jadi, saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora (Imam Nahrawi) bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah. Karena kami sudah kirimkan, kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Laode pun belum dapat menyampaikan kapan Imam akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, semua itu menunggu penyidik KPK. Lantaran dalam waktu penyelidikan Imam tak pernah hadir dalam pemanggilan keterangan di KPK.
"Saya kurang tahu tetapi kemarin sudah, saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah beberapa kali ya tidak datang," ujar Laode.
Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, kemarin.
Dalam kasus ini, Menpora Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil