Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyampaikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi telah dikirim sejak minggu lalu.
Hal itu disampaikan Laode untuk membantah pernyataan Imam Nahrawi yang mengklaim baru tahu statusnya sebagai tersangka lewat konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
Menurutnya, prosedur penerbitan SPDP itu harus dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Jadi, saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora (Imam Nahrawi) bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah. Karena kami sudah kirimkan, kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Laode pun belum dapat menyampaikan kapan Imam akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, semua itu menunggu penyidik KPK. Lantaran dalam waktu penyelidikan Imam tak pernah hadir dalam pemanggilan keterangan di KPK.
"Saya kurang tahu tetapi kemarin sudah, saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah beberapa kali ya tidak datang," ujar Laode.
Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, kemarin.
Dalam kasus ini, Menpora Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka