Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang merundungnya.
Sementara itu, berdasarkan RUU KUHP, pencinta, peternak unggas dan pemelihara hewan bisa didenda Rp 10 juta kalau peliharannya masuk ke kebun orang. Berikut 5 berita populer yang dihimpun SUARA.com pada Kamis (19/9/2019).
1. Eggi Sudjana Kirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Jokowi
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang merundungnya. Surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan kliennya mengirim surat ke Jokowi dengan tujuan meminta klarifikasi. Klarifikasi tersebut terkait apakah pemrintah merasa digulingkan atas pernyataan Eggi.
2. Miris, Warganet Temukan Burung Berjatuhan dari Langit karena Kabut Asap
Bukan cuma manusia yang terdampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Namun hewan termasuk burung juga merasakan dampak negatifnya.
Seperti kabut asap dari kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan. Membuat sejumlah burung mengalami hal buruk.
Baca Juga: Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Banggakan Momen Asian Games 2018
3. CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
Sebuah gambar sampul Majalah Tempo beredar secara berantai di jejaring WhatsApp, Kamis (19/9/2019). Dalam gambar yang beredar itu, tergambar sosol Novel Baswedan yang bagian matanya ditutup tangan.
Di sampul Majalah Tempo tertulis edisi 5-11 Agustus 2019 juga ditulis judul 'Novel Baswedan: Penjual Rahasia Negara ke Indonesia Leaks'.
4. Bukan Sinetron, Pencuri Sepeda Motor Tertabrak Mobil saat Beraksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan