Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku sepakat dengan inisiatif DPR RI yang mengusulkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan UU KUHP.
Sebab, menurutnya, pembahasan RKUHP sudah diwacanakan anggota parlemen lebih dari 30 tahun.
"Saya belum baca materinya yang terakhir, tapi tahun 2017 saya sudah membaca, sudah bagus," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (16/9/2019).
Menurut guru besar Fakultas Hukum UII tersebut, rencana perubahan UU tersebut sudah dibahas sejak awal tahun 1980-an. Pada saat itu, salah satunya panitianya Muladi dan terus berganti menteri hingga sekarang ini.
Karena itu, kata dia, sudah waktunya ada perubahan dalam Undang Undang KUHP yang merupakan produk zaman kolonial Belanda untuk disahkan. Apalagi diskusi tentang KUHP juga sudah sangat panjang dan terbuka.
"Sekaranglah waktunya disahkan. Dan kita sebenarnya tahun 1945 tanggal 18 Agustus sudah diperintahkan konstitusi agar mengubah KUHP. Sekarang sudah 74 tahun baru selesai. Menurut saya, sudahlah disahkan dulu. Setuju ndak setuju nanti enggak bakalan setuju," ungkapnya.
Bila ada pihak yang tidak setuju atau dianggap salah, lanjut Mahfud, maka nantinya bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Perubahan bisa di tingkat implementasi, Peraturan Presiden (PP) atau bahkan diuji ke MK bila salahnya total.
Sebab bila salahnya hanya karena pilihan politik hukum, hak itu biasanya saja. Toh tidak semua orang memiliki pandangan politik yang berbeda.
"Saya enggak tahu (pasal yang urgent untuk diubah). Saya belum baca tapi saya setuju kalau disahkan as soon as possible," imbuhnya.
Baca Juga: Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP
Seperti diketahui, diskursus RUU KUHP telah terjadi selama pemerintahan tujuh presiden. Mulai dari Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan kini Presiden Joko Widodo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP
-
DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
-
Mahfud MD Bela Amien Rais, Sebut Tak Pernah Hina BJ Habibie
-
Aktivis Demokrasi dan HAM Akan Geruduk Gedung DPR, Protes RUU KUHP
-
Mahfud MD: Jangan Underestimate Dulu pada Pimpinan KPK Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan