Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang merundungnya. Surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan kliennya mengirim surat ke Jokowi dengan tujuan meminta klarifikasi. Klarifikasi tersebut terkait apakah pemrintah merasa digulingkan atas pernyataan Eggi.
"Ada dua pertanyaan intinya yaitu apakah benar presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Alamsyah menuturkan, jika Jokowi tidak merasa terganggu maka pihaknya memohon adanya perlindungan hukum. Bahkan, ia meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan atau SP3.
"Kalau dia (Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia (Eggi) tidak berstatus tersangka," katanya.
Selain itu, Eggi telah melayangkan Surat pelindungan hukum dan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono.
"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," kata dia.
Untuk diketahui, saat ini Eggi berstatus sebagai tahanan kota dengan wajib lapor satu kali dalam sebulan. Eggi wajib lapor setiap hari Rabu.
"Sekarang wajib lapor sudah satu bulan sekali. Setiap hari rabu," katanya.
Baca Juga: Kembali Dilepas, Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin-Kamis ke Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi