Suara.com - Polres Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan seorang buruh tani sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kundur.
Tersangka berinisial Ka tersebut berniat untuk membersihkan tanaman liar di lahan milik tuan tanah, dengan cara membakarnya. Namun, ia tertidur saat membakar sampah, sehingga api menjalar dan menghanguskan 12 hektare lahan.
Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Hengky Pramudya mengatakan satu tersangka tersebut lalai saat membersihkan lahan di Kundur.
"Satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Hengky seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (21/9/2019).
Hengky mengatakan, tersangka Ka diketahui tengah membersihkan lahan pada 21 Agustus 2019 lalu.
Rumput liar dan semak dibabat dan ditumpuk olehnya untuk dibakar bersama dengan daun kering lain.
"Saudara terlapor ini membersihkan lahan milik Atan dengan mencangkul rumput liar dan memotong batang kayu, lalu ditumpuk bersama dengan daun kering," ujar Hengky.
Setelah itu, Ka membakar tumpukan rumput dan pohon tersebut. Dia meninggalkan tumpukan yang telah dibakar tersebut.
Saat itu, Ka yang mengaku ketiduran, tidak mengetahui api telah membesar dan menjalar ke lahan lainnya. Alhasil, 12 haktare lahan habis terbakar.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Slamet Masuk Baturraden, Petugas Buat Sekat Bakar
"Terlapor mengaku ketiduran saat itu, tidak tahu kalau api telah membesar. Beruntung api tidak menjalar dan mengenai pemukiman warga," ucap kapolres.
Kekinian, berkas perkara sekaligus tersangka Ka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi
-
Bayi Korban Kabut Asap Dirawat di RSUD Petala Bumi Pekanbaru
-
Tim Medis dan Logistik Kemenkes Dikerahkan ke Kalteng
-
Protes Kabut Asap, Patung Selamat Datang Jambi Dipasangi Masker
-
Belum Sempat Punya Nama, Bayi di Riau Wafat karena Asap Kebakaran Hutan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!