Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri menggelar HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Pada kesempatan tersebut, Korlantas juga meluncurkan pendaftaran SIM online.
Tak hanya itu, Korlantas Polri juga meluncurkan smart SIM. Dari tayangan video menunjukan, pelayanan SIM secara online akan diterapkan di 456 Satpas SIM dan 373 SIM keliling di 34 provinsi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto turut memberi sambutan. Ia mengapresiasi jajaran Lalu Lintas Polri atas kinerjanya selama ini.
Ari Dono mengatakan, apresiasi tersebut merujuk pada peningkatan layanan publik yang diberikan. Salah satunya dengan modernisasi layanan seperti e-TLE dan SIM online.
"Apresiasi positif dari masyarakat thd jajaran lalu lintas juga terus meningkat. Hal tersebut terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui modernisasi berbagai teknologi informasi seperti penyelenggaraan e-TLE, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat online, dan berbagai layanan publik berbasis teknologi," ujar Ari Dono dalam sambutannya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, peluncuran Smart SIM merupakan inovasi dari pelayanan publik berbasis IT. Dengan diluncurkannya Smart SIM, nantinya akan memudahkan anggota melakukan penindakan di lapangan.
"Smart SIM sebagai inovasi pelayanan publik berbasis IT yang akan dilaunching pada kesempatan ini. Memudahkan juga untuk penegakkan hukum di lapangan," ujar Refdi.
Menurut Refdi, pihaknya akan dengan mudah mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas melalui Smart SIM. Sebab, sidik jari orang yang membuat SIM langsung terkoneksi dengan jajaran kepolisian.
"Memudahkan juga utk kita menidentifikasi pelanggaran sekalipun orang-orang yang mengemudikan kendaraan belum memiliki SIM nanti kita akan ambil sidik jarinya, akan terkoneksi dengan kita," katanya.
Baca Juga: Viral Isu Pemutihan SIM Mati karena Hadirnya Smart SIM, Begini Kata Polisi
"Ketika yang bersangkutan membuat SIM dengan batas umur yang ditentukan, pelanggaran itu akan muncul, kita juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan yang lebih efektif lagi," imbuh Refdi.
Berita Terkait
-
Hore, Polresta Sidoarjo Luncurkan Pembuatan SIM Berbasis Android
-
Viral Isu Pemutihan SIM Mati karena Hadirnya Smart SIM, Begini Kata Polisi
-
Viral Penampakan Smart SIM Terbaru dari Polri, Bikin Warga Jadi Bingung?
-
Amankan Lalu Lintas dan Pemudik Bermobil, Korlantas Dibantu INTAN
-
Kecelakaan Maut Probolinggo, Korlantas Gelar Reka Ulang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025