Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri menggelar HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Pada kesempatan tersebut, Korlantas juga meluncurkan pendaftaran SIM online.
Tak hanya itu, Korlantas Polri juga meluncurkan smart SIM. Dari tayangan video menunjukan, pelayanan SIM secara online akan diterapkan di 456 Satpas SIM dan 373 SIM keliling di 34 provinsi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto turut memberi sambutan. Ia mengapresiasi jajaran Lalu Lintas Polri atas kinerjanya selama ini.
Ari Dono mengatakan, apresiasi tersebut merujuk pada peningkatan layanan publik yang diberikan. Salah satunya dengan modernisasi layanan seperti e-TLE dan SIM online.
"Apresiasi positif dari masyarakat thd jajaran lalu lintas juga terus meningkat. Hal tersebut terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui modernisasi berbagai teknologi informasi seperti penyelenggaraan e-TLE, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat online, dan berbagai layanan publik berbasis teknologi," ujar Ari Dono dalam sambutannya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, peluncuran Smart SIM merupakan inovasi dari pelayanan publik berbasis IT. Dengan diluncurkannya Smart SIM, nantinya akan memudahkan anggota melakukan penindakan di lapangan.
"Smart SIM sebagai inovasi pelayanan publik berbasis IT yang akan dilaunching pada kesempatan ini. Memudahkan juga untuk penegakkan hukum di lapangan," ujar Refdi.
Menurut Refdi, pihaknya akan dengan mudah mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas melalui Smart SIM. Sebab, sidik jari orang yang membuat SIM langsung terkoneksi dengan jajaran kepolisian.
"Memudahkan juga utk kita menidentifikasi pelanggaran sekalipun orang-orang yang mengemudikan kendaraan belum memiliki SIM nanti kita akan ambil sidik jarinya, akan terkoneksi dengan kita," katanya.
Baca Juga: Viral Isu Pemutihan SIM Mati karena Hadirnya Smart SIM, Begini Kata Polisi
"Ketika yang bersangkutan membuat SIM dengan batas umur yang ditentukan, pelanggaran itu akan muncul, kita juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan yang lebih efektif lagi," imbuh Refdi.
Berita Terkait
-
Hore, Polresta Sidoarjo Luncurkan Pembuatan SIM Berbasis Android
-
Viral Isu Pemutihan SIM Mati karena Hadirnya Smart SIM, Begini Kata Polisi
-
Viral Penampakan Smart SIM Terbaru dari Polri, Bikin Warga Jadi Bingung?
-
Amankan Lalu Lintas dan Pemudik Bermobil, Korlantas Dibantu INTAN
-
Kecelakaan Maut Probolinggo, Korlantas Gelar Reka Ulang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?