Suara.com - Status tersangka yang diberikan kepada Menpora Imam Nahrawi atas kasus dana hibah Koni dianggap sebagai pembunuhan karakter. Hal itu disampaikan oleh adiknya Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9//2019).
Syamsul yang merupakan anggota DPRD Jatim ini mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu juga akan menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Imam Nahrawi sebagai orang yang salah. Padahal hal tersebut belum terbukti.
"Pastinya begitu lah, artinya dengan ada status itu merupakan suatu pembunuhan karakter. Masyarakat mencibir, memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ujarnya.
Menurut dia, belum ada bukti yang memperkuat namun Imam sudah dijerat sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, proses hukum yang sama soal penyalahgunaan dana hibah Koni 2018 sudah di sidangkan di Tipikor dan Imam mengikuti prosesnya dengan kooperatif.
"Jadi kalau ujuk-ujuk kok langsung begini, kecuali diproses persidangan ada bukti jika Imam Nahrawi terlibat dengan bukti a, b, c, d. Kemarin kita sampaikan, kecuali kostumnya berbeda, ini pada satu titik yang sama. KPK belum bisa buktikan di persidangan dan tempat-tempat yang lain," tuturnya.
Syamsul juga menilai bahwa penetapan tersangka terkesan tergesa-gesa dan sangat dipaksakan. Menurutnya perkara yang berlangsung di KPK yang masih ditangani masih banyak, sementara sudah menambah perkara lain.
Jeda dua hari pemanggilan terhadap Imam Nahrawi untuk penetapan status tersangkanya itu lah yang dianggap tergesa-gesa. Hal itu juga terkesan memaksakan menurut Syamsul.
"Yang disampaikan Febri, ada panggilan ke Imam Nahrawi 31 juli, kemudian dilanjutkan 2 Agustus. Jeda waktu yang hanya 2 hari ini apakah itu sudah sesuai aturan dan perundangan, kalau bukan nguber kesan apa, sedangkan PR kita yang belum ditangani ini banyak, Mas Imam belum ada bukti apa-apa terkait dengan ini, " jelasnya.
Bisa jadi, lanjut Syamsul, penetapan tersangka kakaknya tersebut adanya unsur politik yang dikaitkan dengan hukum untuk menjerat Imam Nahrawi.
Baca Juga: KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi
"Bisa jadi ini adalah proses politik yang dikaitkan dengan hukum, bisa jadi ini kebijakan politik yang seakan menjadi kebijakan hukum," kata dia.
Upaya pengajuan praperadilan pun akan ditempuh oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya. Syamsul Arifin mengatakan, bahwa praperadilan yang akan diajukan ini menjadi salah satu pertimbangan yang bisa ditempuh oleh tim kuasa hukum untuk membela kakaknya.
"Ini menjadi pertimbangan, karena semuanya harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting. Prinsipnya keluarga dalam hal ini sifatnya mendorong mendukung dan mendoakan," kata Syamsul.
Pihaknya kini telah melakukan persiapan langkah pendampingan hukum. Beberapa tim advokat dan unsur akademika dalam waktu dekat akan mengkoordinirnya.
"Para tim fokus di Jakarta, baik dari unsur akademik maupun advokat di luar, tinggal dalam waktu dekat ini ada tim yang koordinir khusus," kata dia.
Kekinian, Syamsul menyebut jika tim kuasa hukum Nahrawi telah ada dari berbagai elemen diantaranya dari kalangan akademisi Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, yang telah menyiapkan 99 advokat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan