Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima suap yang diterima eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sumber uang suap sebesar Rp 26, 5 miliar merupakan fee untuk Nahwari dari tiga hal yang berkaitan dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan "commitment fee" terkait tiga hal," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018.
Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan status Nahwari dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa satu saksi untuk tersangka Imam, yaitu Alverino Kurnia dari unsur swasta.
"Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dari unsur KONI, yaitu pengurus di bidang anggaran dan keuangan," ucap Febri.
Baca Juga: Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada
Saat jumpa pers pada Rabu (18/9), KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Imam Nahrawi jadi Tersangka, Massa PMII Sebut Pimpinan KPK Busuk
-
Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu
-
Sesmenpora Gatot Siap Gantikan Imam Nahrawi Jadi Plt Menpora
-
Mundur Jadi Menpora, Imam Nahrawi Minta Waktu Tinggalkan Rumah Dinas
-
Tersangka Suap, KPK Cekal Menpora Imam Nahrawi ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
-
Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?