Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, kembali dirundung masalah baru. Kekinian, ia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Eggi dilaporkan oleh PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) ke Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2019). Politisi Partai Amanat Nasional tersebut dipolisikan lantaran berstatus sebagai kuasa hukum PT. Matahari Terang Cemerlang (PT MTC).
Eggi diduga telah melakukan pencemaran nama baik PT. CPSJO karena menyebut perusahan itu telah merugikan PT. MTC senilai Rp 145 miliar. Pernyataan tersebut bahkan dikutip beberapa media online.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata kuasa hukum PT. CPSJO, Sehat Damanik di lokasi.
Damanik menuturkan, kasus ini bemula saat dua perusahaan tersebut menjalin kerja sama dalam pembangunan Ciputra Office Tower di Kemayoran, Jakarta Pusat tahun 2017. Setahun berselang, pembanguan itu tak sesuai target yang ditentukan.
"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kita dirugikan sekali, kita sudah kena denda dan kerugian kita sekitar Rp 25 miliar gitu," kata dia.
Pembangunan tak sesuai terget, lantas membuat PT. CPSJO memutus kontrak. Saat itu, pemutusan kontrak sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun, PT. MTC melayangkan somasi melalui Eggi Sudjana dengan tuduhan mengingkari perjanjian kerja atau wanprestasi. Eggi lantas membuat pernyataan di sejumlah media online terkait pernyataan wanprestasi tersebut.
"Setelah proses (pemutusan kontrak kerja) itu terjadi, kita pikir ada penyelesaian dan dia kirim lawyer (pengacara). Lawyer pertama, dia somasi kita. Mereka ganti lawyer lagi, ganti yang terakhir ini Eggi Sudjana. Eggi pun kirim somasi ke kita," kata Damanik.
Baca Juga: Kembali Dilepas, Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin-Kamis ke Polda Metro Jaya
Dalam pelaporannya kali ini, Damanik membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkap layar pemberitaan media online dan rekaman video.
"Bukti-bukti yang kita bawa ada video, link berita dari artikel-artikel media online," tutupnya.
Laporan tersebut teregister itu dalam nomor laporan LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara