Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, kembali dirundung masalah baru. Kekinian, ia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Eggi dilaporkan oleh PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) ke Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2019). Politisi Partai Amanat Nasional tersebut dipolisikan lantaran berstatus sebagai kuasa hukum PT. Matahari Terang Cemerlang (PT MTC).
Eggi diduga telah melakukan pencemaran nama baik PT. CPSJO karena menyebut perusahan itu telah merugikan PT. MTC senilai Rp 145 miliar. Pernyataan tersebut bahkan dikutip beberapa media online.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata kuasa hukum PT. CPSJO, Sehat Damanik di lokasi.
Damanik menuturkan, kasus ini bemula saat dua perusahaan tersebut menjalin kerja sama dalam pembangunan Ciputra Office Tower di Kemayoran, Jakarta Pusat tahun 2017. Setahun berselang, pembanguan itu tak sesuai target yang ditentukan.
"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kita dirugikan sekali, kita sudah kena denda dan kerugian kita sekitar Rp 25 miliar gitu," kata dia.
Pembangunan tak sesuai terget, lantas membuat PT. CPSJO memutus kontrak. Saat itu, pemutusan kontrak sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun, PT. MTC melayangkan somasi melalui Eggi Sudjana dengan tuduhan mengingkari perjanjian kerja atau wanprestasi. Eggi lantas membuat pernyataan di sejumlah media online terkait pernyataan wanprestasi tersebut.
"Setelah proses (pemutusan kontrak kerja) itu terjadi, kita pikir ada penyelesaian dan dia kirim lawyer (pengacara). Lawyer pertama, dia somasi kita. Mereka ganti lawyer lagi, ganti yang terakhir ini Eggi Sudjana. Eggi pun kirim somasi ke kita," kata Damanik.
Baca Juga: Kembali Dilepas, Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin-Kamis ke Polda Metro Jaya
Dalam pelaporannya kali ini, Damanik membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkap layar pemberitaan media online dan rekaman video.
"Bukti-bukti yang kita bawa ada video, link berita dari artikel-artikel media online," tutupnya.
Laporan tersebut teregister itu dalam nomor laporan LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri