Suara.com - Istilah Khilafah dan Khalifah belakangan ini sering disebut dan dikait-kaitkan dengan sistem pemerintahan.
Menurut penjelasan di laman resmi Nahdlatul Ulama, terjadi salah kaprah kalau istilah tersebut dikaitkan dengan sistem pemerintahan kenegaraan.
Selain itu, khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam. Tapi perlu menjadi perhatian, Khilafah dan Khalifah bukanlah hal yang ditekankan dalam Islam. Sebab dua istilah ini tidak banyak disebut dalam Al Quran.
1. Tidak ada istilah Khilafah dalam Al Qur’an
Berdasarkan tulisan Nadirsyah Hosen yang diterbitkan di laman nu.or.id, tidak ada istilah Khilafah dalam Al Quran. Pemerintahan khilafah sudah bubar sejak tahun 1924, menurut penjelasannya.
Artinya, sistem pemerintahan yang baku mengacu pada Khilafah tidak terdapat penjelasannya di dalam Al Quran.
3. Istilah Khalifah hanya 2 kali digunakan dalam Al Quran
Nadirsyah Hosen juga menjelaskan bahwa pemakaian istilah Khalifah hanya digunakan dua kali dalam al Quran.
Baca Juga: Maruf Amin: Khilafah Tertolak dengan Sendirinya karena Menolak Kesepakatan
Pertama, dalam QS 2:30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi."
Nabi Adam dan keturunannya telah Allah pilih sebagai pengelola bumi. Penggunaan istilah khalifah di sini berlaku untuk setiap anak cucu Adam.
Kedua, ayat terakhir yang menyebut istilah jhalifah itu adalah yang berkaitan dengan Nabi Dawud.
“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah...” (QS 38:26)
Dalam ayat di atas, Nabi Dawud diperintah untuk memberi keputusan dengan adil. Inilah spirit ajaran Quran: keadilan.
Dengan demikian, amanah sebagai Khalifah (pemimpin) harus diwujudkan dengan prinsip keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu