Pengenaan pasal makar atau keamanan negara juga membuat mereka tak bisa didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan. Suar mengaku hanya bisa melihat tanpa bisa mendengar dan berbicara saat adanya pemeriksaan.
Saat ini, lanjutnya, penahaan terhadap keenam orang tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Atas dasar itu pula Suar mengajukan pembebasan terhadap Surya Anta dkk.
"Mereka kan mahasiswa yang cuma ikut aksi disangkakan pasal makar. Iya minta pengajuan bebas karena sudah lebih dari 20 hari tapi ditambah 40 hari, polisi masih cari bukti atau memang enggak ada bukti,” katanya
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).
Berita Terkait
-
Mendekam di Mako Brimob, Surya Anta Cs Baru Hari Ini Diizinkan Dijenguk
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
-
Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi
-
Lagu Garuda Pancasila Terus Diputar di Sel Surya Anta Fri West Papua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil