Suara.com - Kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait dengan kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu. Namun tiga diantaranya masih buron.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan 10 tersangka sudah ditahan, sedangkan tiga lainnya masih berstatus DPO alias masuk ke dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya polisi baru menetapkan lima tersangka.
"Yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka," kata Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Asep menuturkan, 13 orang tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, pasal 170 KUHP karena terlibat perusakan barang orang lain secara bersama-sama dan pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran secara disengaja.
Selain itu polisi juga telah menyita berbagai alat bukti yang menguatkan perilaku mereka untuk diproses hukum. Adapun barang bukti yang telah disita polisi yakni 34 buah batu, 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 unit kendaraan mobil Hi-Lux, dan juga rekaman video.
"Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," tandasnya.
Menurut Asep, kondisi di Wamena saat ini sudah kondusif. Akan tetapi kepolisian masih menyiagakan 6.000 personel yang tersebar di seluruh daerah di Papua untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Sama-sama 'Tangan' Presiden, Gatot Minta TNI - Polri Jangan Mau Dibenturkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo