Suara.com - Kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait dengan kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu. Namun tiga diantaranya masih buron.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan 10 tersangka sudah ditahan, sedangkan tiga lainnya masih berstatus DPO alias masuk ke dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya polisi baru menetapkan lima tersangka.
"Yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka," kata Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Asep menuturkan, 13 orang tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, pasal 170 KUHP karena terlibat perusakan barang orang lain secara bersama-sama dan pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran secara disengaja.
Selain itu polisi juga telah menyita berbagai alat bukti yang menguatkan perilaku mereka untuk diproses hukum. Adapun barang bukti yang telah disita polisi yakni 34 buah batu, 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 unit kendaraan mobil Hi-Lux, dan juga rekaman video.
"Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," tandasnya.
Menurut Asep, kondisi di Wamena saat ini sudah kondusif. Akan tetapi kepolisian masih menyiagakan 6.000 personel yang tersebar di seluruh daerah di Papua untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Sama-sama 'Tangan' Presiden, Gatot Minta TNI - Polri Jangan Mau Dibenturkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan
-
Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?