Suara.com - Kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait dengan kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu. Namun tiga diantaranya masih buron.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan 10 tersangka sudah ditahan, sedangkan tiga lainnya masih berstatus DPO alias masuk ke dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya polisi baru menetapkan lima tersangka.
"Yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka," kata Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Asep menuturkan, 13 orang tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, pasal 170 KUHP karena terlibat perusakan barang orang lain secara bersama-sama dan pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran secara disengaja.
Selain itu polisi juga telah menyita berbagai alat bukti yang menguatkan perilaku mereka untuk diproses hukum. Adapun barang bukti yang telah disita polisi yakni 34 buah batu, 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 unit kendaraan mobil Hi-Lux, dan juga rekaman video.
"Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," tandasnya.
Menurut Asep, kondisi di Wamena saat ini sudah kondusif. Akan tetapi kepolisian masih menyiagakan 6.000 personel yang tersebar di seluruh daerah di Papua untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Sama-sama 'Tangan' Presiden, Gatot Minta TNI - Polri Jangan Mau Dibenturkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak