Suara.com - Syahril Alamsyah alias Abu Rara, anggota JAD yang menikam Menkopolhukam Wiranto disebut pernah menjadi pecandu narkoba jenis pil dextro alis kurtak lantaran diduga mengalami frustrasi karena gagal membangun rumah tangganya.
Alex (39), rekan Abu Rara mengatakan, hal itu disampaikan Abu Rara sendiri saat berbicang di sebuah warung kopi di Jalan Alfakah V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sekitar 500 meter dari bekas rumah Abu Rara yang kini telah digusur karena pembangunan jalan tol.
Dikatakannya, menikah dengan istri pertama bernama Netta pada tahun 1995 dan hanya bertahan selama 3 tahun. Setelah itu, Abu Rara sempat frustrasi dan mengkonsumsi narkoba.
Abu Rara pernah menelan 12 butir pil kurtak lalu menyundutkan api rokok ke keningnya berkali-kali. Tak hanya itu, judi togel pun dilakukannya.
“Sampai hitam keningnya disundutnya dengan api rokok setelah makan 12 butir kurtak. Itu di depanku,” kata Alex seperti dikutip Kabarmedan.com --jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2019).
Lalu sekitar tahun 1999, lanjutnya, Abu Rara disebut pernah pergi ke Malaysia untuk jalan-jalan. Namun, Alex mengaku tak tahu dengan siapa Abu Rara pergi di Malaysia selama lima bulan.
Sepulangnya dari Malaysia itulah penampilan Abu Rara berubah. Dia pun disebut pernah berkeinginan pergi ke Suriah untuk berjihad.
"Sepulangnya dia itulah, saya bilang, oh sudah Islam dia. Bercanda saja. Maksudnya, dia sudah pakai peci,” ujarnya.
Menurut Alex, Abu Rara sempat bekerja serabutan mulai dari depot air, membuka rental PlayStation dan lainnya, namun akhirnya gagal. Dari situ kerjaan apa pun dilakukannya.
Baca Juga: Stres Pimpinan JAD Tertangkap, Motif Abu Rara Tikam Wiranto
Alex menceritakan, pelaku Abu Rara berkenalan dengan istri keduanya Yuni hingga akhirnya melakukan kawin lari di daerah Hamparan Perak, Deli Serdang pada awal tahun 2000 silam.
Dengan Yuni, dikaruniai dua anak perempuan. Namun saat anak keduanya baru berusia 10 hari, Yuni diambil paksa oleh orang tuanya. Tak sampai di situ, orang tua Yuni melaporkannya telah melarikan anak orang sehingga ditahan selama tiga bulan di penjara.
“Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka. Keluarga Yuni berontak. Diambillah Yuni sama orangtuanya, dikasuskan dia sama orangtuanya, melarikan (anak) orang. Beberapa bulan di dalam (penjara),” kata Alex.
Berita Terkait
-
Abu Rara Berharap Ditembak Mati saat Tikam Wiranto
-
Wiranto Ditikam Anggota JAD, Luhut Ngaku Bakal Lebih Hati-hati
-
Hanum Kembali Dipolisikan, Kali Ini Bareng Jerinx SID dan Jonru Ginting
-
Berbagi Tugas, Abu Rara Tikam Wiranto, Istri Disuruh Serang Pejabat Polisi
-
Tusuk Wiranto, Abu Rara Menolak Pancasila dan Pemimpin Kafir
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam