Suara.com - Ina Yuniarti, terdakwa kasus video viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina Yuniarti tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.
Putusan itu dibacakan pukul 16.30 WIB. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Yuzaida. Ina Yuniarti pun sujud syukur.
"Membebaskan terdakwa Ina Yuniarti dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan," kata Yuzaida.
Sebelumnya Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.
Sebelumnya, Ina Yuniarti diketahui telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo. Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
Berita Terkait
-
Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Sore Ini
-
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengancam Penggal Kepala Jokowi ke Kejati
-
Penahanan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diperpanjang 30 Hari
-
Jalan Cerita Pengancam Penggal Kepala Jokowi hingga Nikah di Rutan
-
Mau Nikah Tapi di Penjara, Pengancam Penggal Jokowi Taaruf sama Calon Istri
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra