Suara.com - Sebanyak 85 ekonom mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan UU KPK hasil revisi melemahkan penindakan dan pencegahan korupsi.
Surat tersebut diterbitkan dalam laman faisalbasri.com milik ekonom senior Faisal Basri, pada Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan surat tersebut, UU KPK hasil revisi lebih buruk daripada sebelumnya, karena melemahkan fungsi penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Para ekonom juga menilai, UU KPK hasil revisi itu membuat komisi tersebut tidak lagi independen.
Mereka mengkhawatirkan, UU hasil revisi tersebut membuat KPK tak lagi bertaji memberantas korupsi sehingga berdampak negatif terhadap perekonomian.
Surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini juga memaparkan hasil telaah literatur yang menunjukkan, korupsi menghambat inverstasi dan dan mengganggu kemudahan berinvestasi.
Tak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan legal, serta menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK hasil revisi juga akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK.
Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: PNS di Pemkab Lebak Banten Wajib Bersarung 22 Oktober Besok, Ngapain?
Surat terbuka ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, sehingga UU KPK hasil revisi bisa dianulir.
Selain itu, Faisal juga meminta Presiden untuk melakukan reformasi di berbagai sektor.
Terdapat 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi yang mendukung rekomendasi ini.
Surat terbuka untuk Presiden ini dipelopori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).
Sementara itu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku pada Kamis (17/10/2019).
Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan UU KPK hasil revisi hanya bisa dibatalkan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Aktivis Gelar Aksi Protes Provokatif Terhadap Israel, Main Bola Gunakan Replika Kepala Netanyahu
-
Niatnya Nantang, Malah Kena Ulti! Serangan Balik RK Bikin Posisi Lisa Mariana Makin Kritis
-
Tanggul Beton di Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Komisi IV DPR Agendakan Panggil KKP Senin Depan
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!