Suara.com - Sebanyak 85 ekonom mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan UU KPK hasil revisi melemahkan penindakan dan pencegahan korupsi.
Surat tersebut diterbitkan dalam laman faisalbasri.com milik ekonom senior Faisal Basri, pada Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan surat tersebut, UU KPK hasil revisi lebih buruk daripada sebelumnya, karena melemahkan fungsi penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Para ekonom juga menilai, UU KPK hasil revisi itu membuat komisi tersebut tidak lagi independen.
Mereka mengkhawatirkan, UU hasil revisi tersebut membuat KPK tak lagi bertaji memberantas korupsi sehingga berdampak negatif terhadap perekonomian.
Surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini juga memaparkan hasil telaah literatur yang menunjukkan, korupsi menghambat inverstasi dan dan mengganggu kemudahan berinvestasi.
Tak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan legal, serta menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK hasil revisi juga akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK.
Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: PNS di Pemkab Lebak Banten Wajib Bersarung 22 Oktober Besok, Ngapain?
Surat terbuka ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, sehingga UU KPK hasil revisi bisa dianulir.
Selain itu, Faisal juga meminta Presiden untuk melakukan reformasi di berbagai sektor.
Terdapat 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi yang mendukung rekomendasi ini.
Surat terbuka untuk Presiden ini dipelopori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).
Sementara itu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku pada Kamis (17/10/2019).
Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan UU KPK hasil revisi hanya bisa dibatalkan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis