Suara.com - Hanif Dhakiri menjadi salah satu sosok yang tidak dipanggil ke Istana saat Presiden Jokowi mengumumkan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Padahal Hanif merupakan Menteri Ketenagakerjaan yang posisinya tidak pernah digantikan selama kabinet Jokowi jilid I.
Bahkan di akhir masa jabatannya, Hanif juga merangkap sebagai Plt Menpora menggantikan Imam Nahrawi yang tersandung kasus korupsi.
Pos yang kini ditinggalkan Hanif diisi oleh Ida Fauziyah. Pria kelahiran 6 Juni 1972 ini pun mengucapkan selamat kepada Menaker yang baru.
"Selamat bekerja sahabat dan senior saya, Ibu Ida Fauziyah, yang telah dilantik sebagai Menteri Kemnaker RI 2019-2024. Orang baik, pekerja keras, dan aktivis yang sudah sangat matang dalam dunia organisasi dan politik. Saya percaya, di bawah kepemimpinan beliau Kemnaker akan semakin maju dan dirasakan kehadirannya oleh para pekerja, pekerja migran Indonesia (PMI) dan seluruh stakeholders ketenagakerjaan," tulis Hanif di akun Instagramnya.
Hanif Dhakiri berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama (NU) dan seorang aktivis. Masa mudanya dihabiskan dengan kegiatan aktivis dari membentuk organisasi hingga menulis sejumlah kajian.
Ayahnya seorang tenaga pengajar SD dan ibunya pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Karir politik Hanif sudah dimulai sejak 1998, saat bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu pada 2014 dipercaya menjadi Sekjen PKB hingga pada akhirnya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut profil lengkap Hanif Dhakiri:
- Nama Lengkap: Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si.
- Tempat dan Tanggal Lahir: Semarang, 6 Juni 1972
- Agama: Islam
- Istri: Marifah Hanif Dhakiri
- Anak: Nabila Setia Izzati, Neilan Setia Izzata, Nameera Setia Izzati
Pendidikan
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Tanpa Merubah Generasi Berikutnya Indonesia Tak Akan Maju
- SMA Al-Muayyad, Solo
- S1 IAIN Walisongo Semarang Jawa Tengah (1996)
- S2 Universitas Nasional Jurusan Ilmu Politik, Jakarta
Karier
- Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tahun (1994-1995)
- Pendiri dan Anggota Eksekutif Regional, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jawa Tengah (1997)
- Pendiri Komite Anti Diskriminasi Indonesia (KADI), Jakarta (1999)
- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) (1997-2000)
- Wakil Sekjen DPP PKB (2005-2010)
- Staf Khusus Menakertrans (2006-2007)
- Ketua PKB (2006-2010)
- Ketua Umum DKN Garda Bangsa (2010-2014)
- Anggota DPR (2009-2014)
- Dewan Pembina Yayasan Inspirasi Desa Nusantara (IdeNU) (2014-2019)
- Sekjen DPP PKB (2014-2019)
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2014-2019)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum