News / Nasional
Senin, 28 Oktober 2019 | 17:31 WIB
Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra, melepaskan almamater kuning yang dikenakannya saat berorasi pada aksi bertajuk Gerakan Indonesia Memanggil. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik

Kelima: Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis

Keenam: Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya

Ketujuh: Tuntaskan pelangggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera

+1: Pemerintah harus bertanggungjawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.

Load More