Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan BRI berinisial FSH tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
"Penahanan dilakukan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Kamis (31/10/2019).
Tersangka FSH menjabat sebagai manajer kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.
Modus Tilap Dana Kredit
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.
"Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi," kata Nirwan.
Ia mengatakan dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah sebagai perbuatan melanggar.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.
Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Malang Diproses Propam
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, guna untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 KUHAP maka penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nirwan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jual Masker, Fan Bingbing Raup Untung Puluhan Miliar dalam 4 Menit
-
Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Malang Diproses Propam
-
Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili
-
Frustrasi, Messi Akui Pernah Niat Angkat Kaki dari Spanyol
-
Kena Kasus Tunggakan Pajak, Ini Cara Fan Bingbing Melunasinya dalam 2 Hari
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar