Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan BRI berinisial FSH tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
"Penahanan dilakukan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Kamis (31/10/2019).
Tersangka FSH menjabat sebagai manajer kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.
Modus Tilap Dana Kredit
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.
"Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi," kata Nirwan.
Ia mengatakan dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah sebagai perbuatan melanggar.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.
Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Malang Diproses Propam
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, guna untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 KUHAP maka penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nirwan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jual Masker, Fan Bingbing Raup Untung Puluhan Miliar dalam 4 Menit
-
Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Malang Diproses Propam
-
Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili
-
Frustrasi, Messi Akui Pernah Niat Angkat Kaki dari Spanyol
-
Kena Kasus Tunggakan Pajak, Ini Cara Fan Bingbing Melunasinya dalam 2 Hari
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka