Suara.com - Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto bakal segera disidangkan terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencana persidangan itu setelah KPK menyatakan berkas perkara milik Agus Winoto akan dilimpahkan ke tahap penuntutan karena dinyatakan telah rampung alias P21.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) ke penuntutan (tahap II)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019)
Agus rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Menurut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat tuntutan selama 14 hari sebelum Agus duduk di kursi pesakitan.
Dia menyampaikan, selama penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 43 saksi. Puluhan orang yang diperiksa dalam kasus ini mulai dari unsur hakim pada PN Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, hingga wiraswasta.
Diketahui, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Baca Juga: Diperiksa KPK Imam Nahrawi Tutupi Borgol Pakai Map
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri
-
KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto
-
Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah 4 Lokasi di Jateng Selama Dua Hari
-
Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat
-
Setelah Dicekal Terkait Suap PN Jakbar, KPK Panggil Jaksa dari Kejati Bali
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia
-
Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar
-
Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan
-
Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba
-
Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer
-
Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS