Suara.com - Seorang lelaki berumur 74 tahun bernama Syech Yusuf Puang La’lang, membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena ajaran-ajarannya. Salah satunya adalah menjual kartu surga seharga Rp 50 ribu.
Terkini, lelaki yang memimpin sebuah tarekat di Gowa itu telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum Suara.com terkait Syech Yusuf Puang La'lang:
1. Pemimpin Tarekat Ta'jil Khalwatiyah
Syech Yusuf diketahui sebagai pemimpin sebuah tarekat yang ada di Gowa bernama Tarekat Ta'jil Khalwatiyah. Karenanya, dirinya bisa dengan leluasa mempengaruhi sejumlah pengikut di tarekatnya. Salah satunya adalah membeli kartu surga dari sang pemimpin.
2. Jual 317 Kartu Surga
Ulah Syech Yusuf yang bikin geleng-geleng kepala adalah menjual kartu surga. Menurut polisi, lelaki 74 tahun itu telah berhasil menjual sebanyak 317 buah kartu surga. Di mana satu kartu dihargainya antara Rp 10 hingga Rp 50 ribu.
Kartu surga itu oleh Syech Yusuf disebut sebagai kartu Wifiq. Belakangan, Syech Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
3. Ajaran Syech Yusuf Sampai ke Luar Negeri
Fakta menarik lainnya adalah, ajaran atau aliran tarekat pimpinan Syech Yusuf ternyata telah menyebar ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti seperti Gowa, Takalar, Pangkep. Bahkan, hingga ke mancanegara, tepatnya hingga ke Malaysia.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun
Atas kasus tersebut, polisi menyatakan akan menjerat Syech Yusuf dengan sejumlah tuduhan pidana. Mulai penistaan agama, penipuan dan penggelapan, hingga pencucian uang yang terkait dengan penjualan kartu surga.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada Syech Yusuf mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
-
Syech Yusuf Ditangkap, Adakan Pemilihan Malaikat dan Jual Kartu Surga
-
Alasan Sakit Hati, Oscar Lecehkan Agama Pakai Akun FB Sang Mantan
-
Dugaan Penistaan Agama, Selebgram 'Kembaran' Angelina Jolie Ditahan Polisi
-
Dituduh Permalukan Ustaz Somad, Tim Pembela Ulama Cs Polisikan Orang Ini
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa
-
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian