Suara.com - Seorang lelaki berumur 74 tahun bernama Syech Yusuf Puang La’lang, membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena ajaran-ajarannya. Salah satunya adalah menjual kartu surga seharga Rp 50 ribu.
Terkini, lelaki yang memimpin sebuah tarekat di Gowa itu telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum Suara.com terkait Syech Yusuf Puang La'lang:
1. Pemimpin Tarekat Ta'jil Khalwatiyah
Syech Yusuf diketahui sebagai pemimpin sebuah tarekat yang ada di Gowa bernama Tarekat Ta'jil Khalwatiyah. Karenanya, dirinya bisa dengan leluasa mempengaruhi sejumlah pengikut di tarekatnya. Salah satunya adalah membeli kartu surga dari sang pemimpin.
2. Jual 317 Kartu Surga
Ulah Syech Yusuf yang bikin geleng-geleng kepala adalah menjual kartu surga. Menurut polisi, lelaki 74 tahun itu telah berhasil menjual sebanyak 317 buah kartu surga. Di mana satu kartu dihargainya antara Rp 10 hingga Rp 50 ribu.
Kartu surga itu oleh Syech Yusuf disebut sebagai kartu Wifiq. Belakangan, Syech Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
3. Ajaran Syech Yusuf Sampai ke Luar Negeri
Fakta menarik lainnya adalah, ajaran atau aliran tarekat pimpinan Syech Yusuf ternyata telah menyebar ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti seperti Gowa, Takalar, Pangkep. Bahkan, hingga ke mancanegara, tepatnya hingga ke Malaysia.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun
Atas kasus tersebut, polisi menyatakan akan menjerat Syech Yusuf dengan sejumlah tuduhan pidana. Mulai penistaan agama, penipuan dan penggelapan, hingga pencucian uang yang terkait dengan penjualan kartu surga.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada Syech Yusuf mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
-
Syech Yusuf Ditangkap, Adakan Pemilihan Malaikat dan Jual Kartu Surga
-
Alasan Sakit Hati, Oscar Lecehkan Agama Pakai Akun FB Sang Mantan
-
Dugaan Penistaan Agama, Selebgram 'Kembaran' Angelina Jolie Ditahan Polisi
-
Dituduh Permalukan Ustaz Somad, Tim Pembela Ulama Cs Polisikan Orang Ini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah