Suara.com - Seorang lelaki berumur 74 tahun bernama Syech Yusuf Puang La’lang, membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena ajaran-ajarannya. Salah satunya adalah menjual kartu surga seharga Rp 50 ribu.
Terkini, lelaki yang memimpin sebuah tarekat di Gowa itu telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum Suara.com terkait Syech Yusuf Puang La'lang:
1. Pemimpin Tarekat Ta'jil Khalwatiyah
Syech Yusuf diketahui sebagai pemimpin sebuah tarekat yang ada di Gowa bernama Tarekat Ta'jil Khalwatiyah. Karenanya, dirinya bisa dengan leluasa mempengaruhi sejumlah pengikut di tarekatnya. Salah satunya adalah membeli kartu surga dari sang pemimpin.
2. Jual 317 Kartu Surga
Ulah Syech Yusuf yang bikin geleng-geleng kepala adalah menjual kartu surga. Menurut polisi, lelaki 74 tahun itu telah berhasil menjual sebanyak 317 buah kartu surga. Di mana satu kartu dihargainya antara Rp 10 hingga Rp 50 ribu.
Kartu surga itu oleh Syech Yusuf disebut sebagai kartu Wifiq. Belakangan, Syech Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
3. Ajaran Syech Yusuf Sampai ke Luar Negeri
Fakta menarik lainnya adalah, ajaran atau aliran tarekat pimpinan Syech Yusuf ternyata telah menyebar ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti seperti Gowa, Takalar, Pangkep. Bahkan, hingga ke mancanegara, tepatnya hingga ke Malaysia.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun
Atas kasus tersebut, polisi menyatakan akan menjerat Syech Yusuf dengan sejumlah tuduhan pidana. Mulai penistaan agama, penipuan dan penggelapan, hingga pencucian uang yang terkait dengan penjualan kartu surga.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada Syech Yusuf mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
-
Syech Yusuf Ditangkap, Adakan Pemilihan Malaikat dan Jual Kartu Surga
-
Alasan Sakit Hati, Oscar Lecehkan Agama Pakai Akun FB Sang Mantan
-
Dugaan Penistaan Agama, Selebgram 'Kembaran' Angelina Jolie Ditahan Polisi
-
Dituduh Permalukan Ustaz Somad, Tim Pembela Ulama Cs Polisikan Orang Ini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat