Suara.com - Seorang lelaki berumur 74 tahun bernama Syech Yusuf Puang La’lang, membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena ajaran-ajarannya. Salah satunya adalah menjual kartu surga seharga Rp 50 ribu.
Terkini, lelaki yang memimpin sebuah tarekat di Gowa itu telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum Suara.com terkait Syech Yusuf Puang La'lang:
1. Pemimpin Tarekat Ta'jil Khalwatiyah
Syech Yusuf diketahui sebagai pemimpin sebuah tarekat yang ada di Gowa bernama Tarekat Ta'jil Khalwatiyah. Karenanya, dirinya bisa dengan leluasa mempengaruhi sejumlah pengikut di tarekatnya. Salah satunya adalah membeli kartu surga dari sang pemimpin.
2. Jual 317 Kartu Surga
Ulah Syech Yusuf yang bikin geleng-geleng kepala adalah menjual kartu surga. Menurut polisi, lelaki 74 tahun itu telah berhasil menjual sebanyak 317 buah kartu surga. Di mana satu kartu dihargainya antara Rp 10 hingga Rp 50 ribu.
Kartu surga itu oleh Syech Yusuf disebut sebagai kartu Wifiq. Belakangan, Syech Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
3. Ajaran Syech Yusuf Sampai ke Luar Negeri
Fakta menarik lainnya adalah, ajaran atau aliran tarekat pimpinan Syech Yusuf ternyata telah menyebar ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti seperti Gowa, Takalar, Pangkep. Bahkan, hingga ke mancanegara, tepatnya hingga ke Malaysia.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun
Atas kasus tersebut, polisi menyatakan akan menjerat Syech Yusuf dengan sejumlah tuduhan pidana. Mulai penistaan agama, penipuan dan penggelapan, hingga pencucian uang yang terkait dengan penjualan kartu surga.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada Syech Yusuf mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
-
Syech Yusuf Ditangkap, Adakan Pemilihan Malaikat dan Jual Kartu Surga
-
Alasan Sakit Hati, Oscar Lecehkan Agama Pakai Akun FB Sang Mantan
-
Dugaan Penistaan Agama, Selebgram 'Kembaran' Angelina Jolie Ditahan Polisi
-
Dituduh Permalukan Ustaz Somad, Tim Pembela Ulama Cs Polisikan Orang Ini
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya