Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pernyataan Jokowi disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
"Kami menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," ujar Fadjroel.
Fadjroel juga menuturkan pihaknya menghormati jika KPK mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA).
"Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati. Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya. Termasuk tadi soal UU KPK, kita menghormatinya. Apabila diuji materi," kata dia.
Sofyan Basir pun resmi dibebaskan dari rumah tahanan di gedung Merah Putih KPK. Pembebasan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadialan Tipikor menjatuhan vonis bebas kepada Sofyan.
Dalam sidang putusan, kemarin, Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca Juga: Dukung Gibran di Pilkada Solo, Eks Relawan Jokowi Target Dirikan 100 Posko
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026
-
Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal
-
4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik