Suara.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku bersyukur seusai dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019) petang.
Sofyan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 pada Senin (4/11/2019).
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya," ujar Sofyan saat keluar dari Rutan KPK, Gedung KPK, Jakarta.
Awak media kembali menanyakan apakah dirinya akan kembali menjabat Dirut PT PLN seusai bebas dari perkaranya, Sofyan mengaku ingin beristirahah dahulu.
"Enggak lah, istirahat dulu. Terima kasih banyak perhatiannya," kata dia.
Sofyan pun mengaku ingin cepat sampai ke rumah agar bisa melepas rindu bersama keluarganya.
Sofyan juga enggan menanggapi soal keinginan KPK yang ingin mengajukan kasasi.
"Enggak tahu," ucap Sofyan seraya memasuki mobil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan vonis bebas dijatuhkan kepada Sofyan Basir karena tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.
Baca Juga: Di depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Hakim Bebaskan Sofyan Basir, ICW: Bentuk Pelemahan Lain untuk KPK
-
Resmi Bebas dari Rutan KPK, Senyum Gembira Sofyan Basir
-
Senyum Sumringah Sofyan Basir Keluar dari Rutan KPK
-
Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi
-
Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno