Suara.com - Bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Hal itu terjadi setelah Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 pada Senin (4/11/2019).
Menurut pengamatan SUARA.COM, Sofyan yang mengenakan baju kemeja biru keluar rutan sekitar pukul 17.55 WIB. Tampak, Sofyan tersenyum lepas seakan mengabarkan kegembiraannya kepada seluruh orang yang menantinya di luar gedung KPK.
Saat keluar, Sofyan langsung menyalami para kuasa hukumnya yang sudah menunggu di pintu rutan KPK. Ia juga tampak memberikan salam dengan kedua tangannya ke arah awak media.
Sofyan mengaku bersyukur sudah terbebas dari jeratan hukum yang hingga membawanya ke jeruji besi.
"Alhamdulillah, terimakasih banyak ya," ujar Sofyan seraya memasuki mobilnya.
Sofyan juga mengaku ingin segera sampai ke rumah untuk melepas kangen kepada keluarganya.
"Enggak ke mana-mana pulang ke rumah, mau pulang ke rumah," ucap dia
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Di depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi
-
Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir
-
Vonis Bebas Sofyan Basir, Arteria PDIP: Mudah-mudahan jadi Cambuk Bagi KPK
-
Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam
-
Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!