Suara.com - Bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Hal itu terjadi setelah Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 pada Senin (4/11/2019).
Menurut pengamatan SUARA.COM, Sofyan yang mengenakan baju kemeja biru keluar rutan sekitar pukul 17.55 WIB. Tampak, Sofyan tersenyum lepas seakan mengabarkan kegembiraannya kepada seluruh orang yang menantinya di luar gedung KPK.
Saat keluar, Sofyan langsung menyalami para kuasa hukumnya yang sudah menunggu di pintu rutan KPK. Ia juga tampak memberikan salam dengan kedua tangannya ke arah awak media.
Sofyan mengaku bersyukur sudah terbebas dari jeratan hukum yang hingga membawanya ke jeruji besi.
"Alhamdulillah, terimakasih banyak ya," ujar Sofyan seraya memasuki mobilnya.
Sofyan juga mengaku ingin segera sampai ke rumah untuk melepas kangen kepada keluarganya.
"Enggak ke mana-mana pulang ke rumah, mau pulang ke rumah," ucap dia
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Di depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi
-
Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir
-
Vonis Bebas Sofyan Basir, Arteria PDIP: Mudah-mudahan jadi Cambuk Bagi KPK
-
Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam
-
Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi