Suara.com - Indonesian Corruption Watch berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini vonis bebas ini adalah keputusan yang salah karena nama Sofyan Basir telah sering disebut di persidangan terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah, seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.
"Kami dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA, karena kami meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga ada di vonis di persidangan baik itu Emi Saragih atau Idrus Marham," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Kurnia menilai putusan ini adalah bukti nyata pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," ucapnya.
"Insitusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," sambungnya.
Petang tadi, Sofyan Basir pun resmi dibebaskan dari rumah tahanan di gedung Merah Putih KPK. Pembebasan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhan vonis bebas kepada Sofyan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan vonis bebas dijatuhkan kepada Sofyan Basir karena tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Vonis Bebas Sofyan Basir, Arteria PDIP: Mudah-mudahan jadi Cambuk Bagi KPK
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC