Suara.com - Kementerian Pertanian menggugat Majalah Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil investigasi Majalah Tempo berjudul "Investigasi Swasembada Gula Dengan Cara Amran dan Isam".
Hasil investigasi tersebut terbit di Majalah Tempo edisi 4829 tanggal 9 sampai 15 September 2019. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah, PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, dan Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Dikutip SUARA.COM di laman PN Jaksel, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi materil senilai Rp 22 Juta kepada Majalah Tempo. Tak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi imateril senilai Rp 100 juta.
Selanjutnya, Menteri Pertanian juga meminta agar Majalah Tempo meminya maaf yang dimuat dalam iklan yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah selama 7 hari berturut-turut. Iklan tersebut memiliki ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tulis tuntutan Menteri Pertanian tersebut.
Berita Terkait
-
Partai Gerindra Ditegur Tempo Gara-gara Copas Cuitan di Twitter
-
Tampilkan Meme Jokowi Enak Zamanku Toh? Tempo Viral Lagi
-
CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
-
Cover 'Pinokio' Majalah Tempo, Ferdinand: Relawan Jokowi Seperti Anak Kecil
-
Majalah Tempo: Kami Tak Menggambarkan Jokowi sebagai Pinokio
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan