Suara.com - Kementerian Pertanian menggugat Majalah Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil investigasi Majalah Tempo berjudul "Investigasi Swasembada Gula Dengan Cara Amran dan Isam".
Hasil investigasi tersebut terbit di Majalah Tempo edisi 4829 tanggal 9 sampai 15 September 2019. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah, PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, dan Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Dikutip SUARA.COM di laman PN Jaksel, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi materil senilai Rp 22 Juta kepada Majalah Tempo. Tak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi imateril senilai Rp 100 juta.
Selanjutnya, Menteri Pertanian juga meminta agar Majalah Tempo meminya maaf yang dimuat dalam iklan yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah selama 7 hari berturut-turut. Iklan tersebut memiliki ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tulis tuntutan Menteri Pertanian tersebut.
Berita Terkait
-
Partai Gerindra Ditegur Tempo Gara-gara Copas Cuitan di Twitter
-
Tampilkan Meme Jokowi Enak Zamanku Toh? Tempo Viral Lagi
-
CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
-
Cover 'Pinokio' Majalah Tempo, Ferdinand: Relawan Jokowi Seperti Anak Kecil
-
Majalah Tempo: Kami Tak Menggambarkan Jokowi sebagai Pinokio
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka