Suara.com - Kementerian Pertanian menggugat Majalah Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil investigasi Majalah Tempo berjudul "Investigasi Swasembada Gula Dengan Cara Amran dan Isam".
Hasil investigasi tersebut terbit di Majalah Tempo edisi 4829 tanggal 9 sampai 15 September 2019. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah, PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, dan Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Dikutip SUARA.COM di laman PN Jaksel, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi materil senilai Rp 22 Juta kepada Majalah Tempo. Tak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi imateril senilai Rp 100 juta.
Selanjutnya, Menteri Pertanian juga meminta agar Majalah Tempo meminya maaf yang dimuat dalam iklan yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah selama 7 hari berturut-turut. Iklan tersebut memiliki ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tulis tuntutan Menteri Pertanian tersebut.
Berita Terkait
-
Partai Gerindra Ditegur Tempo Gara-gara Copas Cuitan di Twitter
-
Tampilkan Meme Jokowi Enak Zamanku Toh? Tempo Viral Lagi
-
CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
-
Cover 'Pinokio' Majalah Tempo, Ferdinand: Relawan Jokowi Seperti Anak Kecil
-
Majalah Tempo: Kami Tak Menggambarkan Jokowi sebagai Pinokio
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi