Suara.com - Kementerian Pertanian menggugat Majalah Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil investigasi Majalah Tempo berjudul "Investigasi Swasembada Gula Dengan Cara Amran dan Isam".
Hasil investigasi tersebut terbit di Majalah Tempo edisi 4829 tanggal 9 sampai 15 September 2019. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah, PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, dan Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Dikutip SUARA.COM di laman PN Jaksel, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi materil senilai Rp 22 Juta kepada Majalah Tempo. Tak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi imateril senilai Rp 100 juta.
Selanjutnya, Menteri Pertanian juga meminta agar Majalah Tempo meminya maaf yang dimuat dalam iklan yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah selama 7 hari berturut-turut. Iklan tersebut memiliki ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tulis tuntutan Menteri Pertanian tersebut.
Berita Terkait
-
Partai Gerindra Ditegur Tempo Gara-gara Copas Cuitan di Twitter
-
Tampilkan Meme Jokowi Enak Zamanku Toh? Tempo Viral Lagi
-
CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
-
Cover 'Pinokio' Majalah Tempo, Ferdinand: Relawan Jokowi Seperti Anak Kecil
-
Majalah Tempo: Kami Tak Menggambarkan Jokowi sebagai Pinokio
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal