Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus lima orang sindikat pencuri truk. Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SR, DA, AU, HA, dan AK.
Truk hasil curian itu dijual pelaku tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah. Selain truk, mereka juga pernah membawa kabur kendaraan operasional milik salah satu media massa.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan penangkapan bermula dari adanya transaksi jual beli truk tanpa surat. Dari informasi tersebut, pria berinisial SR mencuat sebagai dalang pencurian truk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas Jaktim," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
Pencurian yang dilakukan oleh SR terjadi pada Minggu (3/11/2019). Saat itu, SR menemukan kunci kontak kendaraan. Rasa penasaran SR berubah menjadi niat jahat manakala ia mencocokan kunci kontak tersebut di sejumlah truk yang terparkir di kawasan Ciracas.
Tak disangka, kunci yang ditemukan SR berjodoh dengan salah satu truk di sana. Tanpa pikir panjang, SR langsung melarikan truk tersebut ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Sesampainya di Sukabumi, SR bertemu dengan tersangka DA. Seketika, SR menawarkan truk bodong tersebut untuk dijual dengan harga Rp 23 juta.
"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan di jual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Di jual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," kata dia.
Gede menyebut, DA diminta SR untuk menjual truk curian tersebut. Selanjutnya, muncul dua tokoh baru berinsial AU dan AH yang berperan mencari calon pembeli.
Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga
"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," kata Gede.
Maka, berangkatlah AH dan SR ke ibu kota dengan bayangan mendapat uang Rp 25 juta seusai calon pembeli sepakat. Keduanya pun menyewa taksi dari Sukabumi.
"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap," jelas Gede.
Dari penangkapan AH dan SR, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni DA, AU dan AH. Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali menggondol truk.
Meski demikian salah satu tersangka mengaku sebelumnya pernah mencuri mobil operasional milik media massa dan sudah dijual.
"Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP nya di kantor RCTI Kebon Jeruk Jakbar," tutup Gede.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan