Suara.com - Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar Jumat (15/11/19), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai oleh DPRD Jabar.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun sepakat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.
"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sepakat karena itu akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar," kata Emil.
Meski begitu, Emil mengatakan bahwa raperda tersebut perlu dibahas lebih dalam terutama terkait pengaturan pembangunan koridor ekonomi khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di setiap wilayah Jabar.
"Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar," tutur Emil.
Adapun Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi menyebutkan, pasar pusat distribusi memiliki dua fungsi yakni distribusi utama dan khusus. Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga yang stabil.
Sementara distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.
Menurut Emil, untuk mencapai dua fungsi tersebut perlu arahan lebih lanjut dari Raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. "Bagaimana juga Raperda ini mengatur distribusi barang penting," kata Emil.
Emil pun berujar, dalam membangun pasar pusat distribusi diperlukan kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani juga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi.
Baca Juga: Heboh Rumah Dinas Ridwan Kamil Ada Kolam Renangnya, Ini Alasannya
Penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor. "Kami belum melihat Raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain terutama bidang perhubungan," pesan Emil.
Dari contoh keberadaan pasar pusat distribusi yang ada di provinsi lain yang dibangun namun belum dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur transportasi di sekitarnya, Emil pun mengatakan bahwa masalah tersebut terutama terkait jalan tol harus bisa diantisipasi.
"Ini salah satu masalah yang harus diantisipasi dalam Raperda ini agar akses para pelaku usaha dapat terfasilitasi," katanya.
Selain itu, di era digitalisasi keberhasilan penyelenggaraan pasar pusat distribusi pun harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat. Sistem informasi diperlukan untuk mengintegrasikan kegiatan dalam sistem logistik.
Emil mengusulkan dalam Raperda tersebut pembangunan sistem informasi logistik dibicarakan dengan pihak terkait agar kegiatan koordinasi dan operasional untuk menjamin ketersediaan barang dan stabilitas harga di pasar dapat optimal.
Sementara itu, Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi ini akan kembali dibahas oleh DPRD dan Pemda Provinsi Jawa Barat pada rapat paripurna yang rencananya digelar akhir November mendatang.
Berita Terkait
-
Heboh Rumah Dinas Ridwan Kamil Ada Kolam Renangnya, Ini Alasannya
-
Presiden Serahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah 2020 untuk Jabar
-
Wagub Jabar : Hari Aksara Internasional Jadi Momentum Berantas Buta Huruf
-
Akselerasi Pemerataan Pembangunan Desa Lewat Si Rampak Sekar
-
English for Ulama: Kenalkan Islam Toleran dan Tekan Islamphobia di Eropa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional