Suara.com - Seorang pemuda berinisial NRS alias Nong (26) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan. Parahnya, korban dari aksi rudapaksa itu menyasar kepada tantenya sendiri yang berusia 45 tahun.
Aksi pemerkosaan itu terjadi sesuai Nong berhasil menyelinap masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian pada Selasa (12/11/2019) pekan lalu. Dari hasil penyidikan sementara, Nong nekat meniduri tantenya lantaran diduga pengaruhi minuman keras.
Peristiwa itu diperkirakan pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.
Kanit PPA Polres Karimun Aipda Andi Susilo seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2019), menyampaikan, setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku langsung menidih tubuh tantenya yang sedang tidur di atas kasur.
Korban pun syok jika lelaki yang menindih dirinya adalah keponakan dari sang suami. Wanita itu langsung diancam oleh Nong dengan menempelkan jari telunjuk ke perut korban sambil mengancam akan membunuh.
"Pelaku mengancam korban dengan menempelkan jarinya ke bagian perut dan berucap 'ini pisau', hal itu untuk menakuti korban," kata Andi.
Di dalam kamar, pelaku dengan paksa membuka seluruh pakaian korban. Mulai dari baju, celana hingga pakaian dalam.
"Pelaku memaksa korban masuk dalam kamar dan secara paksa membuka pakaiannya," katanya.
Setelah puas memerkosa tantenya, Nong pun sempat berkata kepada korban akan melakukan perbuatannya yang sama keesokan harinya.
Baca Juga: Berdalih Tidak Perawan Lagi, Ayah Perkosa Anak Gadisnya 9 Kali
Pemuda itu baru dibekuk polisi setelah sang tante melaporkan perbuatan cabul sang ponakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya meringkus pemuda itu di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun, Selasa malam.
"Penangkapan dilakukan di hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai celana dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai celana dalam warna hitam.
Akibat perbuatannya, Nong kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modal Ngajak Dinner, Yusron Bisa Tiduri ABG di Vila
-
Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
-
Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
-
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang
-
Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW