Suara.com - Seorang pemuda berinisial NRS alias Nong (26) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan. Parahnya, korban dari aksi rudapaksa itu menyasar kepada tantenya sendiri yang berusia 45 tahun.
Aksi pemerkosaan itu terjadi sesuai Nong berhasil menyelinap masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian pada Selasa (12/11/2019) pekan lalu. Dari hasil penyidikan sementara, Nong nekat meniduri tantenya lantaran diduga pengaruhi minuman keras.
Peristiwa itu diperkirakan pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.
Kanit PPA Polres Karimun Aipda Andi Susilo seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2019), menyampaikan, setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku langsung menidih tubuh tantenya yang sedang tidur di atas kasur.
Korban pun syok jika lelaki yang menindih dirinya adalah keponakan dari sang suami. Wanita itu langsung diancam oleh Nong dengan menempelkan jari telunjuk ke perut korban sambil mengancam akan membunuh.
"Pelaku mengancam korban dengan menempelkan jarinya ke bagian perut dan berucap 'ini pisau', hal itu untuk menakuti korban," kata Andi.
Di dalam kamar, pelaku dengan paksa membuka seluruh pakaian korban. Mulai dari baju, celana hingga pakaian dalam.
"Pelaku memaksa korban masuk dalam kamar dan secara paksa membuka pakaiannya," katanya.
Setelah puas memerkosa tantenya, Nong pun sempat berkata kepada korban akan melakukan perbuatannya yang sama keesokan harinya.
Baca Juga: Berdalih Tidak Perawan Lagi, Ayah Perkosa Anak Gadisnya 9 Kali
Pemuda itu baru dibekuk polisi setelah sang tante melaporkan perbuatan cabul sang ponakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya meringkus pemuda itu di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun, Selasa malam.
"Penangkapan dilakukan di hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai celana dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai celana dalam warna hitam.
Akibat perbuatannya, Nong kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modal Ngajak Dinner, Yusron Bisa Tiduri ABG di Vila
-
Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
-
Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
-
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang
-
Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah