Suara.com - Lelaki berinisial EN (26) warga Kelurahan Langga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga memeras dan menyetubuhi berinisial IS (25), perempuan yang sudah bersuami.
Penangkapan EN berdasarkan laporan Polisi nomor LP /53 /XI/2019/SPKT/RES PRNG/SEK MT.SOMPE. tgl 6 Nopember 2019.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Ajun Komisaris Dharma Negara membenarkan Informasi itu.
"Betul, terduga pelaku sudah diamankan," kata Dharma di Mapolres Pinrang, seperti dikutip dari Kabarmakassar.com, Jumat (8/11/2019).
Awalnya, kata Dharma, kejadian ini bermula pada Juli 2018, pelaku mengetahui korban memiliki selingkuhan.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam membocorkan rahasia korban jika tidak menuruti permintaan pelaku.
“Akhirnya korban luluh, dan menuruti semua permintaan terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku untuk video calldalam keadaan telanjang bulat,” ujarnya.
“Ternyata, saat video call dengan Korban dan di-capture. Foto capture korban tanpa busana itu kemudian menjadi senjata baru untuk memeras korban IS dengan mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tidak memberikan uang kepada EN,” sambungnya.
Korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku agar korban berhubungan badan dengannya.
Baca Juga: Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
“Karena tidak tahan diperas dan dilecehkan, korbanpun kemudian akhirnya melapor,” kata Dharma.
Kepada polisi, EN mengakui perbuatannya. EN berdalih tidak memiliki uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan perbuatan bejat itu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
-
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang
-
Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara
-
Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi
-
Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan