Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa aset First Travel yang disita dapat dikembalikan ke jamaah berdasarkan undang-undang.
Pernyataan Ali ini dilontarkan saat dia hadir sebagai panelis dalam acara ILC TV One yang bertema "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung". Acara tersebut tayang pada Selasa (19/11/2019) malam.
Ali menjelaskan bahwa kebijakan penuntutan perkara First Travel memang dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset First Travel juga sudah diupayakan secara maksimal oleh penyidik.
Perkara First Travel ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda yang merupakan direktorat khusus untuk melindungi orang dan hak properti perorangan warga negara.
"Karena sifatnya direktorat ini melindungi hak milik, hak properti warga negara yang sah maka di dalam tuntutan kebijakan yang kita berikan kepada Kajari Depok bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak yaitu para jamaah," kata Ali menjelaskan.
Sebagai orang yang terlibat dalam penanganan kasus First Travel, Ali menegaskan bahwa aset atau barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke korban.
"Jelas tercantum di penjelasan umum (Undang-undang No.8 tahun 2010) bahwa hasil pencucian uang bisa dinyatakan dirampas untuk negara, bisa dikembalikan kepada yang berhak. Jadi secara peraturan perundang-undangan memungkinkan bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada korban," ucap Ali dengan tegas.
Berdasarkan penjelasan Ali, dengan undang-undang itu memungkinkan bahwa barang bukti yang diperoleh tidak harus dirampas untuk negara.
Ia menambahkan, "Berdasar pasal 46 KUHAP dan pasal 194 ayat 1 KUHAP memungkinkan bahwa itu barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak yang namanya disebutkan dalam putusan. Itu yang kita perintahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok".
Menurut Ali, putusan yang mengatakan barang bukti dirampas untuk negara tidak sesuai ketentuan pasal 46 dan penjelasan umum Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pecucian uang.
Baca Juga: Mbah Google Kini Kuasai Bahasa Sunda dan Jawa
Ali mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta dilakukan kajian lain untuk kasus First Travel. Termasuk kemungkinan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana.
Meskipun demikian Ali juga mengakui nilai barang bukti yang disita lebih kecil dari tuntutan uang jamaah yang menjadi korban.
"Dikhawatirkan barang bukti tersebut atau yang disita nilainya Rp 22 miliar padahal uang jamaah yang dituduhkan itu Rp 900 miliar. Ini bagaimana menyusutnya?" tanya pembawa acara Karni Ilyas.
"Bukan menyusut Pak Karni, barangnya itu-itu juga. Misalnya rumah tanah, mobil, cafe yang di London, kemudian apartement, ruko, isi ruko, mebel," jawab Ali.
Ia menjelaskan bahwa saat itu waktunya tidak memungkinkan bagi penyidik untuk menyita barang bukti lebih banyak karena terbatas dengan masa tahanan pelaku yang hampir habis.
"Hitungan kasar antara Rp 30-40 miliar. Seperti dikatakan oleh Pak Kajari yang lama, sekitar 4 persen dari seluruh kerugian jamaah. Itu hasil maksimal penyitaan yang dilakukan oleh pihak penyidik," imbuhnya.
Ali juga tidak bisa berasumsi hal lain seperti kemungkinan uang jemaah dinvestasikan ke tempat lain karena hasil penyelidikan dan penyitaan yang diperoleh hanya sebanyak itu saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi