Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa aset First Travel yang disita dapat dikembalikan ke jamaah berdasarkan undang-undang.
Pernyataan Ali ini dilontarkan saat dia hadir sebagai panelis dalam acara ILC TV One yang bertema "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung". Acara tersebut tayang pada Selasa (19/11/2019) malam.
Ali menjelaskan bahwa kebijakan penuntutan perkara First Travel memang dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset First Travel juga sudah diupayakan secara maksimal oleh penyidik.
Perkara First Travel ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda yang merupakan direktorat khusus untuk melindungi orang dan hak properti perorangan warga negara.
"Karena sifatnya direktorat ini melindungi hak milik, hak properti warga negara yang sah maka di dalam tuntutan kebijakan yang kita berikan kepada Kajari Depok bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak yaitu para jamaah," kata Ali menjelaskan.
Sebagai orang yang terlibat dalam penanganan kasus First Travel, Ali menegaskan bahwa aset atau barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke korban.
"Jelas tercantum di penjelasan umum (Undang-undang No.8 tahun 2010) bahwa hasil pencucian uang bisa dinyatakan dirampas untuk negara, bisa dikembalikan kepada yang berhak. Jadi secara peraturan perundang-undangan memungkinkan bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada korban," ucap Ali dengan tegas.
Berdasarkan penjelasan Ali, dengan undang-undang itu memungkinkan bahwa barang bukti yang diperoleh tidak harus dirampas untuk negara.
Ia menambahkan, "Berdasar pasal 46 KUHAP dan pasal 194 ayat 1 KUHAP memungkinkan bahwa itu barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak yang namanya disebutkan dalam putusan. Itu yang kita perintahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok".
Menurut Ali, putusan yang mengatakan barang bukti dirampas untuk negara tidak sesuai ketentuan pasal 46 dan penjelasan umum Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pecucian uang.
Baca Juga: Mbah Google Kini Kuasai Bahasa Sunda dan Jawa
Ali mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta dilakukan kajian lain untuk kasus First Travel. Termasuk kemungkinan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana.
Meskipun demikian Ali juga mengakui nilai barang bukti yang disita lebih kecil dari tuntutan uang jamaah yang menjadi korban.
"Dikhawatirkan barang bukti tersebut atau yang disita nilainya Rp 22 miliar padahal uang jamaah yang dituduhkan itu Rp 900 miliar. Ini bagaimana menyusutnya?" tanya pembawa acara Karni Ilyas.
"Bukan menyusut Pak Karni, barangnya itu-itu juga. Misalnya rumah tanah, mobil, cafe yang di London, kemudian apartement, ruko, isi ruko, mebel," jawab Ali.
Ia menjelaskan bahwa saat itu waktunya tidak memungkinkan bagi penyidik untuk menyita barang bukti lebih banyak karena terbatas dengan masa tahanan pelaku yang hampir habis.
"Hitungan kasar antara Rp 30-40 miliar. Seperti dikatakan oleh Pak Kajari yang lama, sekitar 4 persen dari seluruh kerugian jamaah. Itu hasil maksimal penyitaan yang dilakukan oleh pihak penyidik," imbuhnya.
Ali juga tidak bisa berasumsi hal lain seperti kemungkinan uang jemaah dinvestasikan ke tempat lain karena hasil penyelidikan dan penyitaan yang diperoleh hanya sebanyak itu saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo