Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triyadi meluruskan pernyataannya yang akan melelang aset milik First Travel dalam kasus penipuan jemaah umrah oleh terpidana Andika dan Anniesa.
Yudi mengklaim, Kejari Depok belum akan melelang aset tersebut karena masih ada proses hukum lanjutan terkait putusan aset First Travel menjadi sitaan negara.
"Terkait barang buktinya, sebenarnya sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya saat itu soal barang bukti. Kami akan menunda eksekusi tersebut," kata Yudi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Pernyataan ini disampaikan Yudi beberapa menit setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menegur dirinya seusai acara pelantikan Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Senin pagi.
"Enggak (akan dilelang) apalagi nanti saya tunggu petunjuk pimpinan," tegasnya.
Selanjutnya, kata Yudi, kejaksaan akan mengupayakan jalur hukum agar aset tersebut kembali ke jemaah yang menjadi korban penipuan, bukan menjadi milik negara sesuai tuntutan awal jaksa penuntut umum.
"Ya sesuai dengan tuntutan kami. Harapan kami sesuai dengan isi tuntutan. Kami berharap barang bukti dikembalikan kepada jemaah First Travel melalui paguyuban untuk dibagikan secara merata dan profesional, itu tuntutannya," kata Yudi.
Sebelumnya pengadilan memutuskan aset First Travel menjadi sitaan negara. Namun, putusan itu membuat korban kecewa dan mengajukan kasasi agar aset tersebut menjadi sitaan umum dan dikembalikan kepada korban. Upaya kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Polemik ini semakin diperparah dengan pernyataan tak patut Ketua Kejaksaan Tinggi Depok baru, Yudi Triadi dalam acara Sertijab Kejari baru pada 11 November 2019 lalu.
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Semprot Kajari Depok
Kala itu dia menyebut agar korban merelakan saja uang yang mereka bayarkan kepada First Travel, dan menyerahkannya pada negara.
Berita Terkait
-
Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Semprot Kajari Depok
-
Duit First Travel Dirampas Negara, Kemenag Usul 2 Opsi Utamakan Korban
-
Burhanuddin Lantik 3 Jaksa Agung Muda, Salah Satunya Eks JPU Kasus Ahok
-
Bukan buat Korban, Ini Daftar Ribuan Aset First Travel yang Dirampas Negara
-
Jaksa Setor Uang Cash Terpidana Kokos Lim Rp 447 Miliar ke Kas Negara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama