Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Dirjen Lapas berkenaan dengan pemberian grasi untuk terpidana korupsi eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Dalam surat tersebut, Kemenkumham maupun Dirjen Lapas kata Laode, meminta jaksa dari KPK melaksanaan putusan grasi yang diberikan Presien Jokowi untuk mantan gubernur Riau tersebut. Laode mengatakan bahwa KPK siap melaksanakan instruksi tersebut.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut, pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” kata Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Meski demikian, Laode mengaku heran dengan pemberian grasi terhadap Annas. KPK sendiri sampai saat ini belum mendapatkan informasi langsung apa yang menjadi alasan Jokowi memberikan grasi untuk Annas. Apalagi kata Laode, sebagaiam kasus yang melibatkan Annas masih dalam proses penyidikan.
Namun apapun yang menjadi alasan Jokowi memberi grasi untuk Annas, disebut Laode hal itu di luar kewenangan KPK. Sebab pemberian grasi sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan kewenagan Jokowi selaku presiden.
Laode hanya berharap, seandainya Annas nanti bebas usai mendapatkan grasi, Annas tetap bisa kooperatif dengan KPK dalam penindakan kasus terkait dirinya.
“Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindak lanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” kata Laode.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar