Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan kepentingan ekonomi secara nasional.
Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut untuk memastikan bisa sejalannya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah terkait pengelolaan pajak.
"Ingin memastikan bahwa pajak yang disimpan pemerintah daerah itu memang in line dengan tujuan-tujuan nasional," kata Suahasil di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Suahasil menambahkan sebetulnya peraturan ini sudah ada dalam perundang-undangan, namun hanya sebatas wewenang saja. Aturan tersebut tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.
"Dan di dalam UU PDRB memang ada, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif yang berlaku secara nasional. Itu memperkuat sebenarnya," kata Suahasil.
Suahasil pun membantah bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama ini.
"Malah itu memberikan kepastian hukum, artinya memberikan kepastian hukum daerah bisa melakukan pemungutan dengan kredibel," paparnya.
Baca Juga: Nyamar jadi Polisi Incar Pengemplang Pajak, Sindikat China Raup Rp 36 M
Sehingga kata Suahasil pengelolaan pajak pemerintah daerah akan lebih bermanfaat bagi daerah itu sendiri dan menguntungkan masyarakatnya sendiri.
"Ini memastikan pajak pemda in-line dengan tujuan nasional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi