Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan kepentingan ekonomi secara nasional.
Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut untuk memastikan bisa sejalannya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah terkait pengelolaan pajak.
"Ingin memastikan bahwa pajak yang disimpan pemerintah daerah itu memang in line dengan tujuan-tujuan nasional," kata Suahasil di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Suahasil menambahkan sebetulnya peraturan ini sudah ada dalam perundang-undangan, namun hanya sebatas wewenang saja. Aturan tersebut tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.
"Dan di dalam UU PDRB memang ada, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif yang berlaku secara nasional. Itu memperkuat sebenarnya," kata Suahasil.
Suahasil pun membantah bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama ini.
"Malah itu memberikan kepastian hukum, artinya memberikan kepastian hukum daerah bisa melakukan pemungutan dengan kredibel," paparnya.
Baca Juga: Nyamar jadi Polisi Incar Pengemplang Pajak, Sindikat China Raup Rp 36 M
Sehingga kata Suahasil pengelolaan pajak pemerintah daerah akan lebih bermanfaat bagi daerah itu sendiri dan menguntungkan masyarakatnya sendiri.
"Ini memastikan pajak pemda in-line dengan tujuan nasional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok