Suara.com - Reuni Akbar 212 bakal digelar di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2019). Meski tinggal menghitung hari jelang acara, panitia Reuni Akbar 212 ternyata belum menganongi izin keramaian dari pihak kepolisian.
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, M Isa Sarnuri menjelaskan permohonan untuk menggunakan kawasan Monas sebagai lokasi acara sedang diproses. Ia mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan izin setelah panitia acara tersebut dapat izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Patokannya setelah ada izjn keramaian baru diberikan izin," ujar Isa saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).
Isa memastikan pihaknya bakal memberikan izin penggunaan kawasan Monas untuk acara tersebut. Namun izin itu baru akan diberikan setelah mereka dapat izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Rekomendasi daru Polda ke Polri sudah, tinggal dari Polri," jelasnya.
Meski demikian, Isa mengakui panitia Reuni Akbar 212 sudah mengirimkan surat izin penggunaan Monas sejak jauh-jauh hari.
"Izin itu kan permohonan. Kemudian karena massanya banyak kita ada dewan pertimbangan. Nanti dari situ untuk rekomendasi ke izin keramaian dari polisi, itu masih proses," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wapres Ma'ruf Tidak Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas
-
Polisi Belum Temukan Pergerakan Massa ke Jakarta Jelang Reuni Akbar 212
-
Muncul Petisi Minta Anies Tolak Beri Izin Reuni dan Bubarkan PA 212
-
Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas
-
Wamenag: Saya Yakin Reuni Akbar 212 Akan Diisi dengan Aktivitas Kebaikan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD