Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lelaki bernama Martunis (26), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Martunis diduga mencuri 40 karung beras di toko milik kakaknya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 6 November 2019.
Ternyata, Martunis memunyai alasan lain mengapa ia nekat mencuri beras di toko kakaknya yang bernama Iwan. Rasa kecewa Martunis pada sang kakak menjadi dasar pencurian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Martunis merasa ditelantarkan selama berada di Jakarta. Sebab, Martunis adalah perantau dari Pulau Sumatra.
Dalam melancarkan aksinya, Martunis dibantu tiga rekan yakni Arif Almadi, Muhammad Fazil, dan Fardhan. Polisi meringkus keempatnya pada 8 November 2019 di Grogol, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang disita 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019).
Sementara Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat yang dipimpin Martunis menyewa mobil pikap untuk mengangkut beras.
Dengan modal Rp 600 ribu, mereka menyewa pikap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Singkat cerita, mereka tiba di lokasi saat toko milik Iwan hendak tutup.
Mereka langsung mendobrak toko lalu mengancam tiga karyawan Iwan memakai senjata tajam jenis belati.
Baca Juga: Kapal MV Viking, Si Pencuri Ikan yang Kini Jadi Spot Selfie Wisatawan
"Kemudian, tersangka mengambil uang di kantong plastik hitam dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke dalam pikap," kata Dedy.
elanjutnya, Martinus Cs menyekap tiga karyawan tersebut di dalam toko. Setelah Martinus dan rekannya pergi, ketiga karyawan langsung meminta bantuan warga dan melapor ke polisi.
"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelas Dedy.
Lebih jauh, Dedi mengatakan Martinus langsung bergegas ke sebuah gudang beras di bilangan Jakarta Barat untuk di jual. Dalam hal ini, Martinus mendapat uang senilai Rp. 12 juta sebagai uang muka penjualan beras.
"Itu (uangnya) belum semuanya, pemilik gudang juga hanya sebagai saksi karena tidak tahu dan terkena tipuan muslihat tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Pakai Kunci T, Kawanan Maling Ini Dorong Motor Curian sampai Bengkel
-
24 Kambing di Rawabuaya Hilang Misterius, Bersisa Darah dan Jeroan
-
Jauh-jauh Pelesiran ke Bali, Bule Prancis jadi Maling
-
Rumah Eks Ketua KPU Dibobol Maling, Barang Berharga Tetangga Ikut Digondol
-
Gagal Maling, Achmad Malah Telanjang Bulat Lihat Susi Tidur Terlentang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!