Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lelaki bernama Martunis (26), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Martunis diduga mencuri 40 karung beras di toko milik kakaknya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 6 November 2019.
Ternyata, Martunis memunyai alasan lain mengapa ia nekat mencuri beras di toko kakaknya yang bernama Iwan. Rasa kecewa Martunis pada sang kakak menjadi dasar pencurian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Martunis merasa ditelantarkan selama berada di Jakarta. Sebab, Martunis adalah perantau dari Pulau Sumatra.
Dalam melancarkan aksinya, Martunis dibantu tiga rekan yakni Arif Almadi, Muhammad Fazil, dan Fardhan. Polisi meringkus keempatnya pada 8 November 2019 di Grogol, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang disita 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019).
Sementara Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat yang dipimpin Martunis menyewa mobil pikap untuk mengangkut beras.
Dengan modal Rp 600 ribu, mereka menyewa pikap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Singkat cerita, mereka tiba di lokasi saat toko milik Iwan hendak tutup.
Mereka langsung mendobrak toko lalu mengancam tiga karyawan Iwan memakai senjata tajam jenis belati.
Baca Juga: Kapal MV Viking, Si Pencuri Ikan yang Kini Jadi Spot Selfie Wisatawan
"Kemudian, tersangka mengambil uang di kantong plastik hitam dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke dalam pikap," kata Dedy.
elanjutnya, Martinus Cs menyekap tiga karyawan tersebut di dalam toko. Setelah Martinus dan rekannya pergi, ketiga karyawan langsung meminta bantuan warga dan melapor ke polisi.
"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelas Dedy.
Lebih jauh, Dedi mengatakan Martinus langsung bergegas ke sebuah gudang beras di bilangan Jakarta Barat untuk di jual. Dalam hal ini, Martinus mendapat uang senilai Rp. 12 juta sebagai uang muka penjualan beras.
"Itu (uangnya) belum semuanya, pemilik gudang juga hanya sebagai saksi karena tidak tahu dan terkena tipuan muslihat tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Pakai Kunci T, Kawanan Maling Ini Dorong Motor Curian sampai Bengkel
-
24 Kambing di Rawabuaya Hilang Misterius, Bersisa Darah dan Jeroan
-
Jauh-jauh Pelesiran ke Bali, Bule Prancis jadi Maling
-
Rumah Eks Ketua KPU Dibobol Maling, Barang Berharga Tetangga Ikut Digondol
-
Gagal Maling, Achmad Malah Telanjang Bulat Lihat Susi Tidur Terlentang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini