Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lelaki bernama Martunis (26), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Martunis diduga mencuri 40 karung beras di toko milik kakaknya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 6 November 2019.
Ternyata, Martunis memunyai alasan lain mengapa ia nekat mencuri beras di toko kakaknya yang bernama Iwan. Rasa kecewa Martunis pada sang kakak menjadi dasar pencurian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Martunis merasa ditelantarkan selama berada di Jakarta. Sebab, Martunis adalah perantau dari Pulau Sumatra.
Dalam melancarkan aksinya, Martunis dibantu tiga rekan yakni Arif Almadi, Muhammad Fazil, dan Fardhan. Polisi meringkus keempatnya pada 8 November 2019 di Grogol, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang disita 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019).
Sementara Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat yang dipimpin Martunis menyewa mobil pikap untuk mengangkut beras.
Dengan modal Rp 600 ribu, mereka menyewa pikap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Singkat cerita, mereka tiba di lokasi saat toko milik Iwan hendak tutup.
Mereka langsung mendobrak toko lalu mengancam tiga karyawan Iwan memakai senjata tajam jenis belati.
Baca Juga: Kapal MV Viking, Si Pencuri Ikan yang Kini Jadi Spot Selfie Wisatawan
"Kemudian, tersangka mengambil uang di kantong plastik hitam dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke dalam pikap," kata Dedy.
elanjutnya, Martinus Cs menyekap tiga karyawan tersebut di dalam toko. Setelah Martinus dan rekannya pergi, ketiga karyawan langsung meminta bantuan warga dan melapor ke polisi.
"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelas Dedy.
Lebih jauh, Dedi mengatakan Martinus langsung bergegas ke sebuah gudang beras di bilangan Jakarta Barat untuk di jual. Dalam hal ini, Martinus mendapat uang senilai Rp. 12 juta sebagai uang muka penjualan beras.
"Itu (uangnya) belum semuanya, pemilik gudang juga hanya sebagai saksi karena tidak tahu dan terkena tipuan muslihat tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Pakai Kunci T, Kawanan Maling Ini Dorong Motor Curian sampai Bengkel
-
24 Kambing di Rawabuaya Hilang Misterius, Bersisa Darah dan Jeroan
-
Jauh-jauh Pelesiran ke Bali, Bule Prancis jadi Maling
-
Rumah Eks Ketua KPU Dibobol Maling, Barang Berharga Tetangga Ikut Digondol
-
Gagal Maling, Achmad Malah Telanjang Bulat Lihat Susi Tidur Terlentang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?