Suara.com - Mahkamah Agung (MA) meminta kepolisian mengusut kematian Hakim Jamaluddin yang diduga menjadi korban pembunuhan setelah jenazahnya ditemukan di jurang kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Suka Dame, Kutalimbari, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019.
"Di perkebunan kelapa sawit itu, jenazah ditemukan warga dalam posisi terbaring di jok belakang mobilnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah saat ditemui di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (30/11/2019) petang.
Jamaluddin semasa hidup menjadi hakim sekaligus pernah sebagai pejabat hubungan masyarakat (humas) di Pengadilan Negeri Medan dan jenazahnya telah dikebumikan pada hari Sabtu di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, setelah terlebih dahulu dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Menurut Abdullah, autopsi dilakukan atas permintaan kepolisian karena ditemukan indikasi adanya bekas penganiayaan pada jenazah korban.
"Pihak keluarga setuju dilakukan autopsi.Setelah itu, jenazah dibawa menggunakan ambulans ke kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, untuk dikebumikan," ucapnya.
MA menerima informasi hakim Jamaluddin sebelum ditemukan tewas pada hari itu berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WIB pagi, dengan berpamitan kepada istrinya mau menjemput seseorang yang disebut sebagai temannya di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang.
"Kemudian pukul 08.00 WIB sempat terlihat di Kantor Pengadilan Negeri Medan, yang pada hari itu sedang ada kegiatan sosialisasi e-court dan e-Litigasi. Tapi cuma sebentar, karena setelah kami cek di CCTV, almarhum Jamaluddin sudah tidak terlihat lagi selama kegiatan sosialisasi berlangsung," katanya.
Hakim Jamaluddin, kata dia, semasa hidup juga dikenal tidak pernah mengeluh, semisal, menerima ancaman dari perkara-perkara yang ditanganinya mau pun ketika bertugas di bagian humas.
"Untuk itu MA bersama Ikatan Hakim Indonesia meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini agar jelas penyebab kematiannya," tuturnya. (Antara)
Baca Juga: Pengakuan Istri Hakim PN Medan Sebelum Suami Tewas Diduga Dibunuh
Berita Terkait
-
Pengakuan Istri Hakim PN Medan Sebelum Suami Tewas Diduga Dibunuh
-
Diduga Dibunuh, Keluarga Hakim PN Medan Minta Pelaku Segera Ditangkap
-
Hakim PN Medan Tewas Terikat dalam Mobil di Jurang, Diduga Dibunuh
-
Hakim PN Medan Jamaluddin Ditemukan Tewas di Mobil Land Cruiser
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu