Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) siang.
Keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Di depan hakim, Abdul Fickar mengaku tidak mengenal keenam aktivis Papua tersebut karena hanya bertindak sebagai saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait aturan prosedur penindakan kasus pidana.
Saat ditanya mengenai prosedur penangkapan, Abdul Fickar mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian ataupun pegawai negeri sipil dengan menunjukkan surat penangkapan dan memberikan surat tersebut ke perwakilan yang ditangkap.
"Dia (penyidik) harus memberikan surat berita acara penangkapan atau turunannya kepada tersangka atau keluarganya, kalau itu tidak dilakukan maka acara itu bisa dikatakan tidak sah," kata Fickar di dalam proses persidangan.
"Jadi menurut ahli kalau prosedur ini tidak dilakukan meski hanya satu pun maka acara ini tidak sah?," tanya Tim Advokasi Papua menegaskan
"Iya tidak sah," tegas Fickar.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung, Fickar menjawab sejumlah pertanyaan dari Tim Advokasi Papua mengenaik prosedur penangkapan, penggeledahan, penyiataan, perampasan, penetapan tersangka, hingga definisi makar.
Sementara, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh kuasa hukum AKBP Nova Irone Surente.
Baca Juga: Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
-
'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara
-
Sudah Sembilan Jam, Empat Mahasiswa Papua Masih Jalani Pemeriksaan
-
Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah
-
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO