Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) siang.
Keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Di depan hakim, Abdul Fickar mengaku tidak mengenal keenam aktivis Papua tersebut karena hanya bertindak sebagai saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait aturan prosedur penindakan kasus pidana.
Saat ditanya mengenai prosedur penangkapan, Abdul Fickar mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian ataupun pegawai negeri sipil dengan menunjukkan surat penangkapan dan memberikan surat tersebut ke perwakilan yang ditangkap.
"Dia (penyidik) harus memberikan surat berita acara penangkapan atau turunannya kepada tersangka atau keluarganya, kalau itu tidak dilakukan maka acara itu bisa dikatakan tidak sah," kata Fickar di dalam proses persidangan.
"Jadi menurut ahli kalau prosedur ini tidak dilakukan meski hanya satu pun maka acara ini tidak sah?," tanya Tim Advokasi Papua menegaskan
"Iya tidak sah," tegas Fickar.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung, Fickar menjawab sejumlah pertanyaan dari Tim Advokasi Papua mengenaik prosedur penangkapan, penggeledahan, penyiataan, perampasan, penetapan tersangka, hingga definisi makar.
Sementara, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh kuasa hukum AKBP Nova Irone Surente.
Baca Juga: Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
-
'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara
-
Sudah Sembilan Jam, Empat Mahasiswa Papua Masih Jalani Pemeriksaan
-
Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah
-
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?