Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) siang.
Keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Di depan hakim, Abdul Fickar mengaku tidak mengenal keenam aktivis Papua tersebut karena hanya bertindak sebagai saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait aturan prosedur penindakan kasus pidana.
Saat ditanya mengenai prosedur penangkapan, Abdul Fickar mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian ataupun pegawai negeri sipil dengan menunjukkan surat penangkapan dan memberikan surat tersebut ke perwakilan yang ditangkap.
"Dia (penyidik) harus memberikan surat berita acara penangkapan atau turunannya kepada tersangka atau keluarganya, kalau itu tidak dilakukan maka acara itu bisa dikatakan tidak sah," kata Fickar di dalam proses persidangan.
"Jadi menurut ahli kalau prosedur ini tidak dilakukan meski hanya satu pun maka acara ini tidak sah?," tanya Tim Advokasi Papua menegaskan
"Iya tidak sah," tegas Fickar.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung, Fickar menjawab sejumlah pertanyaan dari Tim Advokasi Papua mengenaik prosedur penangkapan, penggeledahan, penyiataan, perampasan, penetapan tersangka, hingga definisi makar.
Sementara, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh kuasa hukum AKBP Nova Irone Surente.
Baca Juga: Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
-
'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara
-
Sudah Sembilan Jam, Empat Mahasiswa Papua Masih Jalani Pemeriksaan
-
Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah
-
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025