Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) siang.
Keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Di depan hakim, Abdul Fickar mengaku tidak mengenal keenam aktivis Papua tersebut karena hanya bertindak sebagai saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait aturan prosedur penindakan kasus pidana.
Saat ditanya mengenai prosedur penangkapan, Abdul Fickar mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian ataupun pegawai negeri sipil dengan menunjukkan surat penangkapan dan memberikan surat tersebut ke perwakilan yang ditangkap.
"Dia (penyidik) harus memberikan surat berita acara penangkapan atau turunannya kepada tersangka atau keluarganya, kalau itu tidak dilakukan maka acara itu bisa dikatakan tidak sah," kata Fickar di dalam proses persidangan.
"Jadi menurut ahli kalau prosedur ini tidak dilakukan meski hanya satu pun maka acara ini tidak sah?," tanya Tim Advokasi Papua menegaskan
"Iya tidak sah," tegas Fickar.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung, Fickar menjawab sejumlah pertanyaan dari Tim Advokasi Papua mengenaik prosedur penangkapan, penggeledahan, penyiataan, perampasan, penetapan tersangka, hingga definisi makar.
Sementara, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh kuasa hukum AKBP Nova Irone Surente.
Baca Juga: Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
-
'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara
-
Sudah Sembilan Jam, Empat Mahasiswa Papua Masih Jalani Pemeriksaan
-
Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah
-
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting