Suara.com - Keempat mahasiswa Papua yang diperiksa petugas kepolisian masih belum dilepaskan hingga pukul 19.00 waktu setempat. Mereka diketahui ditangkap polisi saat berada di Gereja Katolik Gembala Baik Abepura saat beribadah pada Minggu (1/12/2019) sekitar Pukul 10.30 waktu setempat.
Keempat mahasiswa yang dibawa ke markas kepolisian tersebut yakni, Marvin Yobe, Desepianus Dumupa, Paul Halapok dan Devion Tekege. Seorang mahasiswa yang ditangkap Desepianus Dumupa mengatakan tujuan mereka beribadah membawa Bendera Bintang Kejora adalah untuk meminta kebebasan.
“Tujuan kami beribadah sambil membawa bendera adalah untuk minta pertolongan dari Allah, meminta kebebasan untuk kami bangsa Papua,” ujar Dumupa seperti diberitakan Jubi.co.id-jaringan Suara.com.
Keempatnya diamankan di Polsek Abepura dan diperiksa oleh penyidik polsek Abepura. Saat pemeriksaan berlangsung, Kapolresta Jayapura AKBP Gustaf Urbinas menemui Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang mendampingi mereka.
Urbinas mengatakan, setelah diperiksa, keempat mahasiswa tersebut akan dibawah ke Perumnas III Waena untuk memeriksa tempat tinggal mereka untuk mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya, akan dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk diperiksa lagi.
“Ketika ditanya tentang status empat mahasiswa itu, Kapolresta mengatakan mereka masih dimintai klarifikasi. Setelah itu baru akan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan,” kata salah satu pengacara dari koalisi, Edo Gobay.
Setelah diperiksa, lanjut Edo, keempat mahasiswa diantar ke Perumnas III namun polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Keempat mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura.
Setibanya di Mapolresta, keempat mahasiswa langsung difoto dan dimintai sidik jari dan diperiksa kembali.
“Sampai saat ini (pukul 19:17 waktu setempat) keempat mahasiswa masih dimintai keterangan di ruang reskrimum Polresta jayapura.
Baca Juga: Jelang 1 Desember, Bintang Kejora Berkibar di Balai Kota Australia
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw membenarkan pemeriksaan terhadap keempat mahasiswa tersebut.
“Saya sudah perintahkan kepala Polres Jayapura Kota untuk mendalami kasus itu, untuk mengetahui apa rencana yang ingin mereka lakukan,” katanya.
Berita Terkait
-
Empat Mahasiswa Papua Ditangkap di Gereja, Bawa Bintang Kejora Saat Ibadah
-
Gelar Unjuk Rasa, Warga Papua Tuntut Pembebasan Tahanan Politik
-
Jelang 1 Desember, Bintang Kejora Berkibar di Balai Kota Australia
-
Pemekaran Papua, Legislator Usul Amandemen UU Otsus
-
Jelang Hari 1 Desember, Mahfud MD Akan Bertolak ke Papua
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu