Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak upaya praperadilan 6 tahanan politik Papua, Surya Anta Ginting cs.
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, putusan tersebut semakin memperburuk catatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, terlebih putusan itu dilakukan di Hari HAM Internasional 10 Desember kemarin.
"Kita sangat menyayangkan itu ditolak ya terutama di hari HAM Internasional ini, karena memang faktanya sebagaimana tim kuasa hukum sampaikan bahwa memang ada cara-cara penangkapan yang tidak sesuai prosedur," kata Yati.
Meski begitu, mereka tetap optimistis Surya Anta cs akan bisa melalui proses hukum dan menang dalam sidang perkara nanti.
"Setidaknya melalui proses praperadilan tersebut kita ingin menunjukkan kepada publik bahwa ada proses yang bermasalah terhadap penangkapan surya anta dan kawan-kawan," katanya.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Mereka semua tersangka makar.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Agus.
Sementara, dalam temuan KontraS sejak Desember 2018 sampai November 2019 situasi HAM di Indonesia semakin memburuk.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Tercatat, sepanjang 2019 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi terjadi sebanyak 187 peristiwa dengan jumlah korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang mencapai 1615 orang. Bulan September menjadi bulan dengan peristiwa pelanggaran kebebasan berekspesi terbanyak yang mencapai 49 kasus.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
-
Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Polisi di Manokwari: Melawan Negara Akan Ditindak
-
Indonesia Masuki Dewan HAM PBB dan Persoalan HAM di Papua
-
Densus 88 Tangkap 1 Orang Terduga Teroris di Papua
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?