Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak upaya praperadilan 6 tahanan politik Papua, Surya Anta Ginting cs.
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, putusan tersebut semakin memperburuk catatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, terlebih putusan itu dilakukan di Hari HAM Internasional 10 Desember kemarin.
"Kita sangat menyayangkan itu ditolak ya terutama di hari HAM Internasional ini, karena memang faktanya sebagaimana tim kuasa hukum sampaikan bahwa memang ada cara-cara penangkapan yang tidak sesuai prosedur," kata Yati.
Meski begitu, mereka tetap optimistis Surya Anta cs akan bisa melalui proses hukum dan menang dalam sidang perkara nanti.
"Setidaknya melalui proses praperadilan tersebut kita ingin menunjukkan kepada publik bahwa ada proses yang bermasalah terhadap penangkapan surya anta dan kawan-kawan," katanya.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Mereka semua tersangka makar.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Agus.
Sementara, dalam temuan KontraS sejak Desember 2018 sampai November 2019 situasi HAM di Indonesia semakin memburuk.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Tercatat, sepanjang 2019 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi terjadi sebanyak 187 peristiwa dengan jumlah korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang mencapai 1615 orang. Bulan September menjadi bulan dengan peristiwa pelanggaran kebebasan berekspesi terbanyak yang mencapai 49 kasus.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
-
Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Polisi di Manokwari: Melawan Negara Akan Ditindak
-
Indonesia Masuki Dewan HAM PBB dan Persoalan HAM di Papua
-
Densus 88 Tangkap 1 Orang Terduga Teroris di Papua
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan