Suara.com - Gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka makar diputuskan sore ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dimulai pukul 15.00 WIB.
Gugatan praperadilan Surya Anta telah bergulir sejak 11 November 2019 dengan sidang perdana menghadirkan para pihak, yakni penggugat dan tergugat. Pada sidang pertama, Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, hingga hakim tunggal Agus Widodo menunda persidangan pada 25 November 2019.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian agenda sidang setelah sidang pertama digelar, yakni mulai dari pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi ahli hingga pembuktian.
"Iya betul hari ini pukul 15.00 di PN Jaksel putusan praperadilan Surya Anta dan kawan-kawan, " kata tim kuasa hukum Surya Anta, Okky Wiratama saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Okky berharap pengadilan mengabulkan apa yang menjadi tuntutan kliennya.
"Harapannya tentu kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan kami yakni menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, penetapan tersangka klien kami tidak sah," kata Okky.
Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10) terkait penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Keenam tersangka, yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.
Baca Juga: Kesehatan Tak Terjamin, Begini Kondisi 6 Aktivis Papua di Mako Brimob
Gugatan praperadilan diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Surya Anta mengajukan praperadilan sebelumnya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.
Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.
Selain karena penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah, alasan lainnya, yakni banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah antara lain penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua saksi, yakni RT dan RW setempat serta penyitaan yang tidak sah.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/11) telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)
Berita Terkait
-
Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro
-
Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju
-
Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs
-
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi