Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdana yang diajukan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat oleh KPK.
Sidang ini ditunda lantaran perwakilan dari KPK urung hadir di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sudjarwanto.
"Sidang setelah dilakukan pertimbangan ditunda hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (16/12/2019).
Kuasa Hukum Toto, Ahmad Masyud mengaku kliennya keberatan atas penundaan sidang selama empat minggau yang diminta pihak KPK selaku tergugat.
"Kami hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kami tetap pada rules-nya. Karena ini upaya hukum yang kami jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kami sampaikan," kata Masyhud
Untuk diketahui, Toto ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap Rp 10 miliar atas izin proyek pembangunan Meikarta.
Toto mengaku bahwa penetapan dirinya tak memiliki sejumlah bukti kuat oleh KPK. Sehingga, dirinya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Baca Juga: Murka Soal Pembangunan Kilang Minyak, Jokowi Minta Bantuan Polri Hingga KPK
Berita Terkait
-
Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher
-
Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol