Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdana yang diajukan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat oleh KPK.
Sidang ini ditunda lantaran perwakilan dari KPK urung hadir di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sudjarwanto.
"Sidang setelah dilakukan pertimbangan ditunda hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (16/12/2019).
Kuasa Hukum Toto, Ahmad Masyud mengaku kliennya keberatan atas penundaan sidang selama empat minggau yang diminta pihak KPK selaku tergugat.
"Kami hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kami tetap pada rules-nya. Karena ini upaya hukum yang kami jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kami sampaikan," kata Masyhud
Untuk diketahui, Toto ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap Rp 10 miliar atas izin proyek pembangunan Meikarta.
Toto mengaku bahwa penetapan dirinya tak memiliki sejumlah bukti kuat oleh KPK. Sehingga, dirinya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Baca Juga: Murka Soal Pembangunan Kilang Minyak, Jokowi Minta Bantuan Polri Hingga KPK
Berita Terkait
-
Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher
-
Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal