Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdana yang diajukan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat oleh KPK.
Sidang ini ditunda lantaran perwakilan dari KPK urung hadir di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sudjarwanto.
"Sidang setelah dilakukan pertimbangan ditunda hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (16/12/2019).
Kuasa Hukum Toto, Ahmad Masyud mengaku kliennya keberatan atas penundaan sidang selama empat minggau yang diminta pihak KPK selaku tergugat.
"Kami hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kami tetap pada rules-nya. Karena ini upaya hukum yang kami jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kami sampaikan," kata Masyhud
Untuk diketahui, Toto ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap Rp 10 miliar atas izin proyek pembangunan Meikarta.
Toto mengaku bahwa penetapan dirinya tak memiliki sejumlah bukti kuat oleh KPK. Sehingga, dirinya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Baca Juga: Murka Soal Pembangunan Kilang Minyak, Jokowi Minta Bantuan Polri Hingga KPK
Berita Terkait
-
Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher
-
Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein