Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
KPK melakukan penahanan terhadap Toto usai melakukan pemeriksaan hari ini, pada Rabu (20/11/2019). Toto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Toto keluar dari ruang pemeriksaan dengan dikawal pengawal tahanan KPK dengan menggunakan rompi tahanan khas KPK berwarna orange.
Toto juga nampak dengan tangan terborgol. Meski begitu, Toto menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mengaku telah difitnah terkait dugaan pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar dalam kasus suap proyek Pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
"Saya difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisus (Edy Dwi Susianto), Kepala Divisi Land PT Lippo Cikarang, sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT Rp 10,5 miliar saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah," kata Toto, di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) malam.
Meski begitu, Toto hanya bisa pasrah dan menyerahkan proses hukum terhadap KPK.
"Berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," ungkap Toto.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Toto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri.
Baca Juga: Kasus Proyek Meikarta, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto
Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.
Toto, diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya